Soal Kouta Panwascam 30 Persen
YARA: Panwaslih Aceh Utara Diskriminasi Hak Perempuan

ACEHIMAGE.COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara merespons terkait hasil penetapan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, tidak tercapai kuota perempuan 30 persen yang diumumkan Panwaslih, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kabid Advokasi YARA Perwakilan Aceh Utara, Irawati SH, mengatakan, pihaknya melihat berdasarkan Pasal 92 Ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 bahwa 30 persen panitia pengawas kecamatan adalah perempuan. Artinya, ketentuan ini memberi kuota keterwakilan untuk perempuan minimal 30 persen setiap kecamatan.
"Apabila belum terpenuhi seharusnya memang diperpanjang masa pendaftaran untuk calon anggota Panwascam perempuan, guna dilakukan seleksi kembali. Walaupun hasil seleksi tes wawancara tidak terpenuhi 30 persen perempuan, seharusnya itu diperpanjang lagi dan dilakukan proses seleksi jika tidak lulus wawancara. Kalau tidak demikian, maka patut diduga ada permainan. Karena jika ini saja sudah tidak jujur atau tidak sesuai dengan undang-undang, bisa berakibat pelaksanaan pemilu di Indonesia berpotensi tidak akan berkualitas," kata Irawati, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebab, menurut Irawati, rekrutmen anggota Panwascam tidak dilakulan secara natural. Pasalnya, dalam proses seleksi yang berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sebelumnya untuk pengumuman kelulusan pun hanya mencantumkan nama dan alamat peserta, tanpa ditampilkan perolehan hasil nilai. Jadi, dapat diduga ini mendiskriminasi terhadap hak-hak perempuan khususnya.
"Jika merujuk pada Pasal 92 Ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan memang harus 30 persen untuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) adalah perempuan. Begitu pula terkait dengan tidak ditampilkan perolehan hasil nilai, kita menilai itu sebenarnya juga keliru, sebaiknya harus ditunjukkan ke publik dengan ketentuan secara keseluruhan di Indonesia. Apabila dari hasil nilai tersebut tidak mencukupi bagi peserta atau calon, maka harus diperpanjang lagi masa pendaftaran proses seleksinya, untuk mencapai kuota 30 persen sebagaimana dimaksudkan itu," ucap Irawati, yang juga sebagai advokat.
Irawati menambahkan, sehingga bagi kaum perempuan yang belum memiliki kesempatan itu bisa mengikutinya kembali, dan belajar untuk bisa lulus pada seleksi berikutnya. Pihaknya melihat proses seleksi yang dilakukan tersebut diduga tidak transparan, maka kemungkinan ke depannya seperti itu juga terjadi.[]
Komentar