Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Provinsi Aceh (KoBar-GB Aceh), Dra. Husniati Bantasyam menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 8 Juni 2023 episode ke 84 Tahun ke 3 dengan tema: Menyoal Mutu Pendidikan Anjlok, Nasib Guru Honorer Kandas di Tangan Kadis Pendidikan Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

YARA Minta Pabrik Getah Pinus Tidak Rugikan Masyarakat

Humas YARA AcehKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH
A A A

ACEHIMAGE.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada pabrik pengolahan getah pinus tidak memanfaatkan instruksi Gubernur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Moratorium, penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh untuk tujuan monopoli pemasaran getah pinus di Aceh.

“Kami meminta PT Jaya Media Internusa (JMI), PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT Pinus Makmur Indah (PMI) tidak merugikan rakyat dengan memanfaatkan instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium penjualan getah pinus keluar dari wilayah Aceh sebagai jalan melakukan tujuan monopoli pasar terhadap getah pinus di Aceh,”kata Safaruddin lewat rilisnya, Rabu, 30 November 2022.

Bahkan, Safaruddin mengirimkan surat tersebut  ke seluruh perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh agar para pabrik pengolahan getah tidak memonopoli pasar.

 “Surat ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap dengan penetapan harga beli getah pinus oleh Pabrik di Aceh yang tidak kompetitif dan proporsional dengan pabrik yang ada di luar Provinsi Aceh,”ujar Ketua YARA itu.

Menurutnya, pabrik di Aceh membeli dengan harga lebih rendah dari pabrik yang ada di Sumatera Utara, sampai selisih Rp. 5.000./Kg, kemudian tentang pemotongan sampah di dalam getah pinus yang selama ini dilakukan oleh Pabrik tidak proporsional dan berkeadilan. Bahkan,  pabrik tidak bersedia mengeluarkan surat pengolahan getah pinus  jika tidak dapat diterima oleh pabrik tersebut, sehingga getah tersebut tidak dapat dijual kemanapun lagi di Aceh, dan ini sangat merugikan petani.

Safaruddin mengaku, terkait hal itu juga telah menyampaikan  langsung kepada Kepala Dinas  DLHK Aceh, Hanan pada 22 November yang lalu di Kantor DLHK Aceh.

“Untuk itu, kami meminta agar perusahaan melakukan pembelian getah pinus sesuai dengan harga pasar yang proporsional sesuai dengan harga pasar, kemudian terhadap keluhan pemotongan kami minta agar pemotongan sampah dilakukan secara adil dengan cara menimbang sampah yang ada di dalam getah tersebut,”

“Kemudian ditimbang dan baru dipotong dengan jumlah timbangan brutonya dan terakhir jika pabrik tidak menerima/menolak pembelian getah agar dapat dikeluarkan surat keterangan penolakan dari pabrik yang dituju agar dapat dilaporkan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut, “ sambung Safaruddin.

Terkait hal itu juga, Safaruddin mengaku  sudah menyampaikan  juga ke Kadis DLHK saat bertemu di kantornya pada 22 November  lalu.

Katanya lagi, dalam surat yang ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Bupati Aceh Tengah, Bupati Gayo Lues dan Kepala Kantor KPPU Wilayah Wilayah I.

Rubrik:ACEHRILIS

Komentar

Loading...