Termasuk Memperjualbelikan Petasan
Warga Bener Meriah Dilarang Rayakan Tahun Baru

BENER MERIAH - Dalam rangka memasuki tahun baru masehi 2020, Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah, melalui Dinas Syari'at Islam menyerukan beberapa larangan dalam menyambut tahun baru.
"Diminta kepada masyarakat Bener Meriah, agar pada malam tahun baru masehi 2020 untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, Adat istiadat dan etika masyarakat Aceh seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balap liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat," kata Pj Kepala Dinas Syari'at Islam Bener Meriah Taslim S Ag MSos kepada media ini, Jum'at (20/12/2019).
Selain itu, dalam seruan yang dikeluarkan
oleh forkompinda juga melarang memperjual belikan petasan mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
"Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan ke pedulian serta menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang melanggar syari'at Islam," pinta Kadis Syari'at Islam Bener Meriah.
Komentar