Warga Aceh Utara Mengaku Pemilik Lahan Dikawasan Krueng Keureuto Datangi Kantor BPN Aceh Tengah

BENER MERIAH – Beberapa masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang mengklem pemilik tanah, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasioan (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, kedatangan mereka untuk meminta data persil tanah (bidang tanah) sementara yang terdampak proyek pembangunan waduk Krueng Keureuto di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Salah seorang dari mereka, Saifullah (40) warga Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara kepada acehimage.com, Kamis, 24 Juni 2021 di Bener Meriah mengatakan, ia bersama beberapa warga Aceh Utara lainnya pemilik tanah di Bener Meriah yang terdampak pembanguan waduk Krueng Keureuto ingin menemui BPN Aceh tengah untuk meminta persil sementara yang telah diukur untuk pembebasan pembanguan waduk tersebut.
“Kami ingin melihat langsung persil tanah dari BPN setelah dilakukan pengukuran kemarin sebab, kami khawatir luas lahan yang kami garap tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPN sehingga kami berharap mereka transparan kepada kami,” kata Saifullah
Saifullah mengaku, meraka merasa khawatir jika tanah yang sudah dimilikinya bertahun-tahun itu berganti kepemilikan sama orang lain, sebab di lapangan saat ini masih terjadi permasalahan terkait kepemilikan lahan lokasi penetapan lokasi pembanguan waduk Krueng Keureuto itu.
“Kami sudah sejak lama menggarap lahan di wilayah Bener Meriah dan baru mendapatkan alas hak berupa sporadik yang dikeluarkan oleh Kampung Tembolon Kecamatan Syiah Utama pada tahun 2013 lalu, bahkan kami selalu membayar pajak kepada aparatur kampung Tembolon,” ujar Saiffullah
Ia mengungkapkan, indikasi di lapangan, ada masyarakat yang sudah menggarap lahan namun tidak mengatongi surat, juga sebaliknya ada warga memiliki surat namun tidak memiliki lahan.
Akibatnya, surat administrasi yang dimiliki pihaknya tidak diakui karena berada di wilayah Kampung Simpur, Kecamatan Mesidah. Sementara, reje Kampung Simpur sendiri tidak mau mengeluarkan surat lagi karena mengaku telah mengeluarkan surat lain dan atas nama orang lain di lahan yang sama.
Hal senada juga disampaikan, Muhammad Satyan (40) alias Abu Linga warga Desa Selmak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, mereka meminta pihak BPN untuk menunjukan persil sementara kepada pihaknya, agar meraka tahu berapa luas lahan meraka yang terkena dampak pembanguan waduk tersebut.
Selain itu, jika tanah milik meraka secara administrasi di wilayah Kecamatan Mesidah tepatnya di kampung Simpur kami meminta jangan mempersulit kami untuk menggerus alas hak kami di Kampung tersebut.
“Kami meminta kejelasan status administrasi lahan kami yang terdampak pembebasan pembanguan waduk itu. Jika memang diterbitkan aparatur Kampung Simpur maka kami siap mengurusnya kembali, namun kami meminta jangan mempersulit nantinya dalam mengurusnya,” tegas Abu Linga
Ia menegaskan, kedatangan meraka hari ini untuk menemui BPN Aceh Tengah selain meminta data porsil sementara, juga upaya untuk mempertahankan hak meraka sebagai pemilik lahan. Sebab, kami khawatir pemilik lahan tidak menerima ganti rugi namun sebaliknya yang tidak berhak malah menerimanya.
Abu Linga mengaku, sebelumnya pihaknya juga ikut mengikuti sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang dihadiri Asisten I dan Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah terkait pembebasan lahan yang terdampak pembanguan waduk Krueng Keureuto.
“Jadi kami cukup merasa heran jika saat ini lahan yang mereka garap masuk ke dalam wilayah Simpur dan mengabaikan surat sporadik yang dikeluarkan oleh Kampung Tembolon. Padahal setiap sosialisasi terkait waduk kami selalu di undang dan kami datang,” jelasnya
Namun, saat kita meminta BPN Aceh Tengah untuk menunjukan data persil sementara meraka tidak bersedia menunjukan, karena setelah meraka selesai melaksanakan tugasnya meraka akan menyerahkan kepada BPN cabang Bener Meriah.
“Jadi meraka menyarankan kami untuk menunggu pihak BPN Bener Meriah untuk menyampaikannya,” tandas Abu Linga.[]
Komentar