Soal Status Tersangka
Tim Kuasa Hukum Geuchik dan Bendahara Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

ACEH SELATAN - Tim Kuasa Hukum Tanggapi klien soal perkara penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Keuchik gampong keude bakongan, terkait beredarnya berita dibeberapa media online yang menyebutkan Kacabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan, Sabtu 4 September 2021.
Dalam hal ini Muhammad Nasir SH menyatakan, namun tim Kuasa Hukum membenarkan Kacabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap klien kami berinisial LH dan RY tersebut, dan pada saat penetapan status tersangka dan pemeriksaan BAP di Kacabjari Bakongan didampangi oleh Tim Kuasa Hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap LH dan RY harus mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah, karena belum ada putusan yang inkrah atau tetap dari pengadilan yang menyatakan LH dan RY tersebut terbukti bersalah secara hukum," Kata Muhammad Nasir.
Lanjutnya, karena seluruh bukti dugaan penyelewenangan dana desa yang telah ditemukan oleh Kacabjari Bakongan tersebut harus diuji kebenarannya, terlebih dahulu di forum yang independen, yaitu pengadilan, di forum pengadilan itulah seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi harus memberikan keterangan dibawah sumpah, jadi oleh karena itu jangan terlalu dini menjustifikasi bahwa LH dan RY telah bersalah,
Kami Tim Kuasa Hukum dari LH dan RY mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Keude Bakongan untuk bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar, serta mengharapkan kepada seluruh aparat Gampong Keude Bakongan untuk tetap bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing." tutupnya
Sebelumnya, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) telah menyidik penggunaan dana Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 dan telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran desa.
Keuchik Keude Bakongan berinisial LH dan RY selaku mantan Bendahara Keude Bakongan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp261 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky SH, kepada wartawan Jum'at 3 September 2021.[]
Komentar