Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APE Mangkir Dari Panggilan Kejari Aceh Tengah

ACEHIMAGE.COM - Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) AS, MJ, dan RUS mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri (Kejari ) Aceh Tengah.
Seharusnya hari ini mereka di periksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat permainan edukatif (APE) luar dan dalam Taman Kanak Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jajaran Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari ) Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, ketiga tersangka tersebut tidak hadir hari ini dengan alasan sakit dan ada yang minta waktu.
"Tersangka AS dan MJ beralasan sakit di buktikan dengan surat keterangan sakit yang kita terima. Sedangkan tersangka RUS minta waktu Minggu depan lantaran lagi mengurus anaknya juga sakit,"kata Yovandi saat di konfirmasi media ini, Selasa 6 Juni 2023.
Secara prosedur, kata Yovandi, pihak nya akan menjadwalkan pemangilan terhadap ketiga tersangka selama tiga kali. Namun jika mereka terus mangkir akan dilakukan penjemputan paksa. Jelasnya.
Menurut Yovandi, saat ini ketiga tersangka berdomisili di luar Kabupaten Aceh Tengah. Mereka tinggal di Jawa Barat. Ungkapnya.
Seperti di ketahui, AS dan MJ merupakan pimpinan perusahaan, sedangkan RUS merupakan PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah tahun 2019.
Berdasarkan, perhitungan BPKP akibat perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui bahwa pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dengan anggaran mencapai Rp 2.476.850.000, atau dua miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.
Komentar