The Green Coffee Lhokseumawe Disegel

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi Yustisi dan PPKM kembali menyegel satu kafe di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu malam, 12 Juni 2021.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH, Minggu (13/6/2021) mengatakan, penyegelan kafe dilakukan petugas gabungan karena masih melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tempat usaha yang disegel personel gabungan yaitu The Green Graden Coffee and Resto yang terletak di Jalan Malikussaleh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, di lokasi ini juga dilakukan swab antigen terhadap pengunjung dan karyawan, hasilnya negatif," ujarnya.
Usai melakukan penindakan di lokasi dimaksud, kata Salman, tim gabungan kemudian melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Samudera, sampai ke Waduk Kota Lhokseumawe dan selanjutnya ke arah Cunda, Kecamatan Muara Dua.
"Dalam patroli dimaksud, tim gabungan juga melakukan himbauan terkait batas waktu kegiatan masyarakat dan tempat usaha, yaitu sampai pukul 22.00 WIB. Jika tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas," pungkas Salman.
Selain itu, tambahnya, tim gabungan juga mengajak masyarakat agar bersedia mengikuti program vaksinasi massal di lapangan Hiraq dan puskesmas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sampai tanggal 30 Juni 2021 mendatang.[]
Komentar