Tetap Masih Ngantor Meski Dibuka Seleksi Baru, Begini Kata Dirut PDPL

LHOKSEUMAWE - Pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) tetap masih melakukan aktifitas kantor meski Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran sudah membuka seleksi ulang pengurus daerah perusahaan tersebut.
Adapun tujuan pembukaan seleksi PDPL sebagaimana yang disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe pada salah satu media online agar unsur perguruan tinggi (kampus) dan praktisi dilibatkan dalam proses seleksi calon Dirut Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut.
Meskipun hasil seleksi sebelumnya telah dilaksanakan (Disaat Suadi Yahya). Pj Wali Kota telah membuka seleksi pengurus baru, meski pengurus tersebut baru saja terpilih untuk mengurus PDPL. Namun posisi Abdul Gani sebagai Direktur PDPL untuk dilakukan seleksi ulang melalui kebijakan pimpinan baru Pemko Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Pj Wali Kota Lhokseumawe belum membatalkan SK PDPL yang lama. Namun telah membentuk tim pansel baru yang diisi oleh orang yang sama, seperti saat menyeleksi masa Suadi Yahya.
Direktur PDPL Abdul Gani kepada media Acehimage.com mengatakan, dirinya tetap masih melakukan aktifitas kerja di kantor, karena dirinya belum mengetahui dasar dirinya, tentang adanya pembatalan SK Kepengurusannya sebagai Dirut PDPL. Ia mengaku SK lama baru berakhir pada tanggal 28 Agustus kemarin, sedangkan SK baru berlaku dari sejak tahun 2022 sampai tahun 2026.
"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, walaupun di cabut atau dibatalkan, bila nanti melanggar hukum, kita lihat?, apa benar sedemikian," ujar Abdul Gani kepada media ini melalui sambungan seluler. Kamis 01 September 2022.
Abdul Gani menjelaskan, sejauh ini dirinya mengaku belum menerima keputusan apapun, soal pembatalan SK dirinya sebagai pengurus PDPL. Karena dirinya sudah di SK-kan oleh Wali Kota semasa Suadi Yahya setelah proses penyeleksian yang sesuai dengan mekanisme, karena penetapan dirinya telah dilakukan melalui proses penyeleksian sebagai mana mestinya aturan.
"Saya tetap loyal dengan pimpinan, namun saya harus diberitahunkan apa masalah dan kendala, kalo SK penetapan kami ini tidak layak. Namun saya belum tau masalah dan alasanya hingga saat ini."ujar Abdul Gani.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lhokseumawe, Zakaria mengatakan, dengan adanya Permendagri No 37, seleksi ulang PDPL yang dilakukan Pj Wali Kota Lhokseumawe masih memungkinkan.
Disinggung tentang penetapan SK Lama yang telah dilakukan Seleksi di masa Suadi Yahya?, Zakaria berpendapat, ia mengatakan tergatung siapa yang menjadi penguasa.
Disamping itu Zakaria menjelaskan, soal adanya mereka (Abdul Gani) masih tetap berpegang pada SK lama dan tetap melakukan aktifitas kerja seperti biasa, Zakaria mengatakan tergantung pada Wali kota, apakah dihentikan atau tetap dilanjutkan itu tergantung pada wali kota selaku pemegang saham tertinggi.
"Dalam Permendagri No 37 tahun 2008 sangat jelas disebutkan, bagaimana dilakukan proses pengangkatan dan pemberhentian dilakukan, dan disitu sangat jelas disebutkan dan tidak ada keliru sedikitpun,"ujar Zakaria yang juga tim pansel PDPL.[]
Komentar