Pengamat Politik, Taufiq A Rahim, SE, M.Si, Ph.D kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 4 November 2023 episode ke 31 Tahun ke IV dengan tema: Disharmonisasi Antara Eksekutif dan Legislatif Benarkah Rakyat Menjadi Korban? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Ini Kata Dinas Pertanahan

Terkait Pembebasan Lahan Krueng Keureuto

IstimewaKadis Pertanahan Mahfuda menjelasankan terkait Kreung Kreureuto
A A A

BENER MERIAH – Pembanguan Proyek Startegis Nasional (PSN) Bendungan Krueng Keureuto di Kabupaten Bener Meriah saat ini masih tahap pengukuran pembebasan lahan yang terdampak genangan air Bendungan tersebut.

Sesuai  penetapan lokasi (Penlok) yang sudah ditentukan, untuk Kabupaten Bener Meriah lahan masyarakat yang harus dibebaskan yang terkena genangan waduk tersebut mencapai 149 hektar yang berada di wilayah Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mahfuda saat dikonfirmasi diruang Asisten I Setdakab Bener Meriah, Rabu, 16 Juni 2021 menyebutkan saat ini tim sedang melakukan tahap penggukuran.

“Saat ini masih dalam tahap pengukuran yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari pihak BPN, Camat setempat, Reje Kampung setempat, Dinas Pertanahan, Pertanian, dan dibantu aparat keamanan,” kata Mahfuda

Dalam proyek tersebut, Dinas Pertanahan kapasitasnya hanya memfasilitasi penetapan lokasi (Penlok) yang sudah ditetapkan melalui peraturan, dan untuk hal tersebut pihak pertanahan sudah melakukan sosialisasi dan uji pablik. Jelas Mahfuda

Menurutnya tidak dipungkiri saat ini masih terjadi konflik karena sebagian masyarakat saling mengklim sebagai pemilik lahan yang akan dibebaskan tersebut. Namun, kita berpengang kepada pemilik yang memiliki kekuatan hukum.

“Kita hanya mengakui yang memiliki kekuatan hukum, dan karena proyek tersebut meruapakan proyek starategis nasional kendati itu masih berkonflik kita tetap menjalankan tugas untuk melakukan pengukuran, “ sebut Mahfuda

Padahal kita sudah melakukan sosislisasi dan uji pablik, seharusnya, jika mereka  keberatan pada saat uji publik mereka seharusnya mengajukan permohonan keberatan.

Mahfuda menerangkan, karena dilapangan saat ini masih terjadi konflik maka kita menarik tim untuk tidak melakukan pengukuran sementara waktu. “Besok kita akan melakukan pertemuan di BPN, kita akan panggil Koordinator, pihak BWS (Balai Wilayah  Sungai) dan masyarakat pemilim lahan. Pungkas Mahfuda.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...