Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 5 Oktober 2023 episode ke 14 Tahun ke IV dengan tema: Meneguhkan Banda Aceh Sebagai Barometer Penegakan Syari'at Islam di Nusantara yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terkait Dualisme Pimpinan KNPI Bener Meriah, Ini Kata Sandi Pangestu

SamsuddinSandi Pangestu
A A A

ACEHIMAGE.COM –  Lagi-lagi terjadi dualisme kepemimpinan DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) Kabupaten Bener Meriah. Sehingga, publik mempertanyakan versi mana yang nantinya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPD I KNPI Aceh.

Sebelumnya, Ketua DPD II KNPI Bener Meriah Fajar menggelar Musda ke III DPD II KNPI Bener Meriah pada 1 Oktober 2022 yang lalu, dimana dalam Musda versi Fajar itu terpilih Sandi Pangestu secara aklamasi.

Lantas, sejumlah pengurus dan OKP yang bernaung dibawah KNPI Bener Meriah menggelar aksi penolakan hasil Musda versi Fajar tersebut. Sebab, mereka menilai  Musda yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 itu tidak sesuai AD/ART KNPI karena tidak melibatkan sebahagian besar pengurus KNPI serta OKP yang memiliki hak suara.

Maka, sebahagian besar pengurus DPD II KNPI Bener Meriah bersama  OKP dan MPI yang merasa tidak dilibatkan kembali menggelar Musda KNPI ke III yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2022. Dimana dalam Musda tersebut Iwan Rahmat terpilih setelah mengantongi 21 suara.

Menyikapi hal tersebut, Sandi Pangestu saat diwawancarai awak media, Jumat 28 Oktober 2022 di kawasan Simpang Tiga Redelong mengatakan, dirinya menghargai pendapat kawan-kawan yang tidak sepakat dengan Musda yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2022, juga saya menghargai pendapat kawan-kawan yang tidak sepakat dengan adanya Musda ke II pada 25 Oktober 2022.

Bila bertanya Musda manakah yang sah ?, menurut Sandi Pangestu, negara kita adalah negara administrasi jadi semua tolak ukurnya nanti adalah tertib administrasi dan aturan AD/ART didalam KNPI itu sendiri yang menjadi syarat-syarat sah menjadi ketua, syarat-syarat sah pelaksanaan Musda itu sendiri.

“Hal ini nanti akan menjadi pertimbangan DPD I KNPI Aceh, jadi manakah yang sah nantinya, jawabannya adalah Surat Keputusan (SK) KNPI ini jatuh ke tangan siapa, apakah jatuh ketangan Sandi Pangestu atau ketangan Iwan Rahmat maka mari kita tunggu bersama,”ungkap Sandi.

Menurutnya, Musda yang dilakukan pada 1 Oktober 2022 yang lalu tentu sudah memenuhi syarat dengan dihadiri OKP, dan PK sehingga pimpinan sidang melaksanakan Musda. Ujarnya.

“Jika OKP dan PK atau Kuorum tidak cukup dan tidak dihadiri pihak DPD I KNPI Aceh serta ketua DPD II KNPI lama saya yakin dan percaya pihak provinsi tidak berani membuka Musda,”tegas Sandi.

Ia menambahkan, secara administrasi sudah memenuhi lebih dari 50 persen maka quorum sudah cukup sehingga Musda kala itu dilanjutkan. “Sepengetahuan saya sebagai peserta tidak ada yang salah saya lihat, apakah detailnya seperti apa pelaksanaan Musda itu pihak panitia yang harus menerangkannya,”sebut Sandi.

Jika nanti, pihak DPD I KNPI Aceh memberikan SK kepada Iwan Rahmat, bagi saya tidak masalah sebab sebagaimana saya sampaikan tadi negara kita adalah negara administrasi. Dan bila pihak provinsi memberikan SK kepada saya maka saya siap merangkul kawan-kawan untuk bersama-sama membangun.

“Insyaallah kalah SK tersebut jatuh ke tangan saya, maka saya akan mengajak semua OKP dan menjalankan program KNPI bersama-sama, karena sekarang sekarang ini bukan jaman lagi super hero tapi ini zaman tim hero, imbuhnya.

Dijelaskannya, kenapa pihaknya sampai hari ini belum bergerak dan belum mengadakan  program kerja (proker) meski kita punya planing itu, tetapi tunggu dulu keputusan SK yang legal walaupun secara administrasi kita sudah diputuskan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua.

“Nantinya, setelah SK kita terima, program kerja sudah disusun maka kita akan audiensi dengan Pj Bupati sekali memaparkan program-program apa yang akan kita benahi dan apa yang akan kita kerjakan untuk Kabupaten Bener Meriah ini,”ucap Sandi.[]

Komentar

Loading...