Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Hukuman 4,5 Tahun Penjara

FreestocksIlustrasi ponsel
A A A

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan sosialisasi terhadap draf dari RUU KUHP terbaru pada awal Juni 2021.

RUU KUHP tersebut salah satunya membahas persoalan tentang tindakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kini, para penghina presiden dan wakil presiden yang melakukan tindakannya via medsos bisa saja dikenai hukuman penjara.

Hal itu tertulis pada Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi draf RUU KUHP terbaru tersebut.

Tak cukup dengan itu saja, dalam RUU KUHP terbaru ini dijelaskan juga persoalan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden yang dilakukan tidak melalui medsos.

Pada penjelasan pasal 218 ayat 1 dijelaskan para pelaku tindakan tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 3,5 tahun.

Pemerintah bisa juga mendenda para pelaku dengan biaya mencapai Rp200 juta.

Tetapi di dalam RUU KUHP terbaru ini, terdapat pembahasan soal pembatalan proses hukuman penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Penjelasan tersebut diatur dalam pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Dijelaskan juga bahwa pasal 219 dan 218 hanya bisa berlaku jika ada aduan tertulis yang dibuat oleh presiden dan wakil presiden.[]

Sumber:Pikiranrakyat
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...