Satres Narkoba Aceh Tengah
Tangkap Tiga Tersangka Diduga Penyalahgunaan Narkotika Sabu-Sabu

ACEHIMAGE.COM - Satres Narkoba Polres Aceh Tengah terus gencar memberantas peredaran narkoba di kabupaten Aceh Tengah, pasalnya diawal tahun 2022 sebanyak tiga kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tengah melalui Waka Polres Kompol Edwin Aldro SH MH, yang didampingi Kasat Narkoba, Ipda Adam Maula saat mengelar konferensi pers di halaman Mako Polres Aceh Tengah, Jumat, 21 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Kompol Edwin Aldro menyampaikan, pada bulan Januari 2022 ini Satnarkoba Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diantaranya, RH,RAW, dan SJ.
"Dalam kasus tersebut sebanyak 3 tersangka sudah diamankan diantaranya, RH 19 Tahun, RAW 35, dan SJ dengan barang bukti di secara keseluruhan sebanyak 102,88 gram, dan kita sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Aldro.
Adapun kronologisnya untuk kasus pertama, pada tanggal 9 Januari 2022 lalu, petugas Sat Narkoba Aceh Tengah telah mengamankan tersangka RH berserta barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1.05 gram.
"RH ditangkap di Kecamatan Bebesen dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik bening, " ujar Waka Polres Aceh Tengah.
Sedangka untuk kasus kedua, tepatnya 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 petugas Sat Narkoba Polres Aceh Tengah juga melakukan penangkapan terhadap tersangka RAW berserta barang bukti di Kecamatan Bebesen yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu .
"Pada saat itu, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 100.10 gram langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Aceh Tengah guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tutur Aldro.
Sementara untuk kasus ke tiga, pada 22 Januari 2022 Sat Narkoba Aceh Tengah telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SJ di
Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
SJ ditangkap petugas Sat Narkoba Aceh Tengah tepatnya di Pos Satpam di salah satu Dinas di Kabupaten tersebut.
Saat SJ ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah bong (alat hisab sabu ) yang terbuat dari botol minuman pada bagian tutupnya terpasang tiga buah Pipit.
Ketiga tersangka semuanya beralamat di Kabupaten Aceh Tengah, dan dari pengakuan tersangka kita telah mengantongi identitas yang diduga sumber barang haram itu berasal dan akan dijadikan Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Namun, untuk DPO itu sendiri sampai saat ini alamatnya belum jelas.
Dijelaskan Aldro, untuk ketiga tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkas Waka Polres Aceh Tengah.
Komentar