Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh

Surati Presiden Soal Bank Konvensional di Aceh

dok YARAKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, SH didampingi Karo Humas, Muhammad Dahlan
A A A

Sehingga masyarakat di Aceh yang masih menggunakan rekening Bank Konvensional maka harus ke Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan administrasinya

Safaruddin, SH Ketua YARA

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo terkait Perihal layanan terhadap Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh. Surat tersebut dilayangkan oleh Safaruddin Ketua YARA Aceh. Senin 20 Juni 2021.

Ketua YARA, Safaruddin, dalam surat tersebut menyatakan, bahwa saat ini masyarakat di Aceh sudah tidak lagi bisa mendapatkan layanan terhadap Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh. Bank milik Pemerintah, BRI, Mandiri dan BNI juga telah menutup kantor oprasionalnya di Aceh,

"Sehingga masyarakat di Aceh yang masih menggunakan rekening Bank Konvensional maka harus ke Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan administrasinya," Ungkapnya

Hal ini telah kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 28 September 2020 (surat terlampir) tentang permintaan penyelamatan darurat proses penutupan Bank konvensional di Aceh, yang juga kami tembuskan kepada Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK,

Namun sampai saat ini kami tidak mendapat tanggapan apapun baik dari Bapak Presiden maupun yang kami tembuskan suratnya sehingga proses penutupan Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional telah berjalan dan masyarakat Aceh tidak dapat mengakses Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh.

Karena menurut Pemerintah Aceh bahwa Bank Konvensional menjalankan sisten perbankan riba yang di haramkan dalam Islam dan Pemerintah Aceh meminta Bank Konvensional untuk melakukan konversi sistem konvensional ke Syariah paling lambat 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, untuk menjamin persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat kontitusi, dengan ini kami mohon agar Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah yang melarang umat Islam di Indonesia untuk menggunakan layanan Bank atau Lembaga Keuangan Konvensional seperti Peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh yang membatasi masyarakat Aceh menggunakan layanan Bank Konvensional karena mengandung unsur riba yang merupakan dosa besar dalam Islam."Demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Safaruddin Ketua YARA.[]

Sumber:Rilis
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...