Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Kemenag Aceh

Sosialisasikan Ruislaq Tanah Wakaf Terdampak Bendungan Irigasi

Sayed M Husen.
A A A

ACEHIMAGE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf (Ruislaq) yang terdampak perluasan pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jamuan di Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Jabatan Fungisonal Analis Kebijakan (JFAK) Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah M Radhi, kegiatan sosialisasi ruislaq ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (PUPR) Aceh, berlangsung di Aula Kantor Camat Nisam, Aceh Utara, Rabu (2/8/2023).

"Kegiatan ini diikuti 42 peserta yang berasal dari para nazhir wakaf, kepala desa, dan tokoh masyarakat dalam tiga kecamatan di Aceh Utara," ujarnya.

Nasrullah menambahkan, narasumber dari Dinas PUPR Aceh diwakili Kabid Pengairan Rinaldianto, kemudian dari pengurus BWI Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Utara T Zulfadli.

Nasrullah menjelaskan, tanah wakaf yang terdampak akibat perluasan pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan tersebut berada di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

"Ada tiga kecamatan yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi Jamuan ini masing-masing Kecamatan Nisam 11 persil, Bandar Baru empat persil dan Sawang enam persil," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh, Rinaldianto menjelaskan teknis yang memenuhi prosedur atas pelaksanaan tukar guling tanah wakaf.

Sementara Ketua BWI Aceh Utara, T Zulfadhli yang dikenal Waled Landing menyampaikan pandangan hukum tentang ruislaq tanah wakaf.

"Dari Kanwil Kemenag Aceh sendiri menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf," imbuh Nasrullah.

Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislaq tersebut, tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.

"Setelah dilakukan sosialisasi, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh dilakukan tukar guling dari BWI," pungkasnya.[]

Wartawan:Sayed Muhammad Husen
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...