Pimpinan Dayah Al Waliyyah Gampong Blang Kirei Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, Abuya Habibie Waly Al Khalidi, S.TH menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 27 Maret 2023 episode ke 63 Tahun ke 3 dengan tema: Janji-janji Kampanye Menurut Pandangan Islam yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

MPU Aceh

Sosialisasi Enam Fatwa di Kota Langsa

Humas MPU AcehMajelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan dalam sidang paripurna. Kali ini MPU Aceh mensosialisasikan sebanyak 6 (enam) fatwa kepada masyarakat, tokoh agama, serta ormas yang berada di Kota Langsa, yang diselenggarakan di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Senin, 30 Mei 2022.
A A A

ACEHIMAGE.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan dalam sidang paripurna. Kali ini MPU Aceh mensosialisasikan sebanyak 6 (enam) fatwa kepada masyarakat, tokoh agama, serta ormas yang berada di Kota Langsa, yang diselenggarakan di Aula Hotel Kartika, Kota Langsa, Senin, 30 Mei 2022.

Keenam fatwa tersebut yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Wakaf Tunai menurut Perspektif Hukum Islam, Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penggusuran Tempat Usaha Masyarakat yang berada di atas tanah negara menurut syariat Islam dan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hukum Membela Masjidil Aqsa dan status Syahid dalam perspektif Syariat Islam yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

Ketiga fatwa lainnya yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin Muslim yang melegalkan Kemaksiatan menurut Hukum Islam, Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kuburan Menurut Perspektif Hukum Islam dan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat.

Kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam MPU Aceh Tahun 2022 ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM.

Dalam sambutan singkatnya disebutkan Pemerintah Kota Langsa mengapresiasi MPU Aceh yang telah mensosialisasikan fatwanya ke Kota Langsa. "Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh yg telah melaksanakan kegiatan ini. Ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam, secara umum di Aceh dan secara khusus di Langsa," sebut Marzuki Hamid.

Dirinya juga berharap agar peserta yang merupakan tokoh-tokoh masyarakat dan ormas ini dapat meneruskan sosialisasi fatwa ini ketengah-tengah masyarakat di Kota Langsa. "Jadi sangat tepat sosialisasi ini kepada peserta yang hadir disini. Setelah sosialisasi ini, kepada jamaahnya mungkin bisa disosialisasikan kembali. Maka kita jangan bosan-bosan agar hukum Islam ini tetap tersampaikan kepada masyarakat," harapnya.

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Langsa ini juga mengajak agar selalu optimis dalam menyikapi permasalahan terkait Syariat Islam, khususnya di Langsa. "Kami mengajak dalam menyikapi Syariat Islam marilah kita optimis tidak boleh pesimis," tutupnya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd saat menyampaikan khutbah iftitahnya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting agar fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MPU Aceh dapat diteruskan oleh MPU kabupaten/kota di setiap lini masyarakat.

"Intinya kegiatan ini kegiatan yang sangat penting. Karena sesuai Qanun yang mengeluarkan fatwa adalah MPU provinsi. Agar fatwa-fatwa ini selaras dan sejalan dengan semua MPU kabupaten/kota," jelas Wakil Ketua yang lebih dikenal Abiya Hatta ini.

"Adapun peran dari MPU kabupaten/kota adalah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat agar fatwa yang dihasilkan itu bisa sampai ke masyarakat," harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni SE MM saat membacakan laporan panitianya bahwa fatwa MPU Aceh tidak akan bernilai jika tidak diimplementasikan dalam kehidupan.

"Jadi bagi kami sekretariat melihat fatwa ini tidak ada nilainya apabila tidak diimplementasikan. Sehingga nanti tidak terjadi kesalah-tafsiran terhadap hukum-hukum Islam terutama yang sudah difatwakan oleh MPU Aceh," sebut H Murni

Dirinya juga menambahkan kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda Kota Langsa, Tokoh Agama, Tokoh Ulama, Ormas, serta unsur terkait lainnya.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...