Komisi XI DPR
Setujui Anggaran Kenaikan Gaji PNS Kemenkeu hingga BPS

Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu anggaran untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Persetujuan dari Komisi XI DPR ini merupakan penyesuaian hasil kesepakatan Badan Anggaran DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
"Bahwasanya tidak ada perubahan dari persetujuan tadi. Dengan ini saya nyatakan rapat hari ini untuk menyetujui dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, BPKP, BPS dan LKPP kita nyatakan sah," ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam rapat kerja, Kamis (14/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penambahan usulan pagu anggaran terjadi sebagai dampak dari kebijakan kenaikan gaji 8 persen untuk tahun anggaran 2024 bagi 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan.
"Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355 miliar maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48,7 triliun," ucap dia.
Sementara, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan penambahan usulan pagu anggaran juga terjadi karena adanya perubahan terkait kenaikan gaji pegawai di lingkungan PPN/Bappenas.
"Dari semula yang Rp614 miliar menjadi Rp620 miliar. Sehingga total anggaran Bappenas adalah Rp2,108 triliun dari yang semula Rp2,102 triliun. Dan perubahannya itu senilai Rp5,7 miliar karena mandatory gaji. Ada perubahan karena ada kenaikan gaji," ucap Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR juga menyetujui penyesuaian pagi anggaran BPK sebesar Rp4,9 triliun, anggaran BPKP sebesar Rp2,3 triliun, anggaran LKPP sebesar Rp4,7 triliun, di mana sebagian dari penambahan anggaran tersebut disalurkan untuk peningkatan gaji pegawai.[]
Komentar