Aktivis Bener Meriah
Sesalkan Pernyataan Kadis Pertanian Terkait Pupuk Bersubsidi

ACEHIMAGE.COM — Muhammadinsyah aktivis Bener Meriah menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang diterbitkan di beberapa media.
Melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 14 Desember 2021 Muhamaddinsyah menyesalkan pernyataan Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah yang seolah menjamin stok pupuk bersubsidi di daerah tersebut cukup dan masih aman.
"Pak Kadis sebaiknya turun kelapangan, jangan hanya menerima laporan dari bawahannya saja. Jika pupuk subsidi cukup, lalu kenapa sangat sulit ditemukan dilapangan," tanyanya Muhammaddinsyah.
Ia menambahkan, memang benar Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Permentan RI No 49/2020 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun 2021, adalah acuan bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.
Namun, dirinya meragukan Dinas Pertanian telah benar-benar mengikuti aturan tersebut untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di Bener Meriah. Sehingga berujung kelangkaan pupuk bersubsidi.
"Saya sepakat bahwa ada aturan soal mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, yang saya ragukan adalah apakah Dinas Pertanian sudah benar-benar melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang ada," Katanya
"Benarkah, pupuk subsidi hanya disalurkan kepada petani yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, subsektor hortikultura, subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar per musim tanam? atau petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan Areal Tanam Baru (PATB) dan Petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 (satu) hektar per musim tanam," ujar Madin
Muhammaddinsyah menambahkan dirinya juga meragukan Dinas Pertanian dan Pangan Bener Meriah hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang telah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016.
"Jika Pak kadis memang bersikukuh penyaluran pupuk bersubsidi di Bener Meriah telah sesuai peraturan perundang-undangan. Saya tantang beliau untuk membuka data penyaluran pupuk bersubsidi," Tegasnya
"Supaya kita bandingkan dengan fakta di lapangan, kita juga bisa tau mana saja kios pupuk yang mendapatkan izin menyalurkan pupuk bersubsidi? Benarkah ada kelompok tani yang membuat RDKK nya sendiri dan apakah benar pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang telah menyusun RDKK ?," imbuh Madin
"Sebab, Jika Stok pupuk cukup dan disalurkan sesuai aturan, mana mungkin dilapangan sulit menemukan pupuk bersubsidi. inikan aneh," timpal Madin
Belum lagi kata dia, jangankan menyusun RDKK sebagian masyarakat justru tidak tahu apakah tergabung kedalam kelompok tani atau tidak.
"Aneh, pihak Dinas pertanian menjelaskan aturan dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, seolah-olah semua masyarakat yang berprofesi sebagai petani sudah paham betul tentang aturan ini," Tutupnya
Sebelumnya, Kadis Pertanian Bener Meriah melalui rilis yang disampaikan Kominfo menerangkan tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam pernyataannya, Kadis Pertanian Bener Meriah, Ir Nurisman yang didampingi Kasi Pupuk dan Pestisida, Uswatun Hasanah menegaskan, jumlah pupuk bersubsidi untuk wilayah Bener Meriah masih cukup dan aman dan untuk menyalurkannya kita harus ikut mekanisme yang ada, tegasnya
Nurisman menyebutkan, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan definisi bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk Urea, SP 36, ZA, NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag 15/2013).
Kemudian juga ada Permentan RI No. 49/2020 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun anggaran 2021. Jelas Nurisman
Sementara Kasi Pupuk dan Pestisida, Uswatun Hasanah menambahkan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok tani dan telah terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Kabupaten Bener Meriah dan juga sudah terdaftar dalam sistem penyuluh pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian RI.
Kelompok tani yang terdaftar tersebut berhak mendapatkan pupuk bersubsidi jika sudah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Terangnya
Uswatun Hasanah merincikan, kalau kita berbicara untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi banyak hal yang harus kita penuhi, seperti, petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, subsektor hortikultura, subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar per musim tanam, petani yang melakukan usahatani sub sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) dan, petani yang melakukan usaha sub sektor perikanan budidaya dengan luasan 1 (satu) hektar per musim tanam.
Kebutuhan pupuk bersubsidi disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani dan dituangkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Musyawarah dipimpin oleh ketua kelompok dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian.
Selanjutnya RDKK direkap secara berjenjang dari mulai tingkat Kampung, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi, kemudian RDKK sesuai dengan Permentan Nomor 67 Tahun 2016 yang dipergunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database RDKK. Selanjutnya penyaluran pupuk bersubsidi berbasis RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditentukan alokasinya. Ungkap Uswatun
Uswatun Hasanah, juga mengharapkan kepada para petani yang belum bergabung kedalam Kelompok tani agar segera bergabung kedalam Kelompok tani yang ada di wilayah masing – masing untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang telah diusulkan, pungkasnya.
Menurut data Penyaluran Ketersediaan pupuk bersubsidi untuk bulan Desember 2021 diantaranya Urea 231.100, SP-36 47.000, ZA 1.750, Phonska:7.150, Organik: 15200, sedangkan dalam minggu ke-II bulan Desember ini juga akan disalurkan sebanyak 170 ton Urea untuk 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. Tandas Uswatun.[]
Komentar