Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Pj Bupati Aceh Besar

Serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada DPRK Aceh Besar

Prokopim Setdakab Aceh BesarPenjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM didampingi Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022).
A A A

ACEHIMAGE.COM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para kepala OPD dan camat.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menjelaskan, keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan. Yaitu urusan wajib yang yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.

Dalam penetapan PPAS tahun 2023, ungkap Muhammad Iswanto, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp1.745.654.015.474, dengan persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53% atau Rp 201.280.000.000, pendapatan transfer sebesar 88,13% atau Rp1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34% atau Rp 6.000.000.000.

Pj Bupati Aceh Besar menambahkan, asumsi total belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp1.755.654.015.475, yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69% atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25% atau Rp 127.230.132.507, belanja tidak terduga sebesar 0,57% atau Rp 10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar 31,50% atau Rp552.962.146.830. “Asumsi total pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp10.000.000.000.

Tema pembangunan Kabupaten Aceh Besar yang diusung untuk tahun 2023 mendatang, jelas Pj Bupati Aceh Besar, adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Aceh Besar.

Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. “Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh,” terang Iswanto.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.

Menurutnya, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian.

Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun.

“Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya.[]

Komentar

Loading...