Banda Aceh Zona Merah
Semua Kerumunan Harus Ditunda

BANDA ACEH - Kota Banda Aceh kembali masuk dalam kategori zona merah COVID-19 sejak Selasa, 8 Juni 2021. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh mengeluarkan surat perihal penundaan segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah SSos MSi, atas nama Ketua Satgas Penanganan COVID-19. Surat Nomor 360/043/2021 dan 360/044/2021. Sedangkan tempat wisata tidak disebutkan dalam surat tersebut. Foto udara yang dijepret melalui drone Phantom 4 pro plus. Berikut foto-foto pilot drone AK Jailani.
Komentar