Sejumlah Kampung di Bener Meriah Mulai Salurkan Ketahan Pangan Hewani dan Nabati

ACEHIMAGE.COM - Menindaklanjuti program ketahanan pangan hewani dan nabati, sejumlah Kampung di Kabupaten Bener Meriah mulai menyalurkan kepada masyarakat.
Pemerintah sudah menetapkan anggaran dana desa dialokasikan paling sedikit 20 persen untuk ketahanan pangan.
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK ) Kabupaten Bener Meriah, Yowa Abardani Lauta saat dikonfirmasi, Rabu 14 September 2022 menjelaskan.
Dana Desa Tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab pemerintah sudah memutuskan persentasi kegunaan dana desa untuk apa-apa saja dan nominalnya.
"Kalau tahun sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan pengunaan saja sedang nominalnya tidak. Tetapi tahun 2022 pemerintah sudah menetapkan nominalnya persentase dan nominalnya,"kata Yowa.
Menurutnya,melalui Perpres 04 dan PMK nomor 190 tahun 2021 dana desa itu ditetapkan minimal 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk Covid, 32 persen menjadi wewenang desa baik untuk stunting dan lainnya. Ujar Yowa.
"Karena peraturan itu setiap tahunnya berubah tentu harus ada sosialisasi, maka untuk peningkatan kapasitas juga harus dialokasikan pihak Desa tersebut,"imbuh Yowa.
Dijelaskan Yowa, untuk BLT dan Covid itu juknisnya sudah ada, siapa yang mendapat bagaiman cara dan syarat mendapatkan mekanisme dan berapa besarnya itu sudah jelas petunjuk teknisnya.
Namun, untuk ketahan pangan aturan dari pusat tidak ada. Akan tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2012. "Intinya dalam PP tersebut Bupati membuat petunjuk teknis terkait dana desa yang tidak diatur oleh pemerintah pusat,"ungkapnya.
Untuk ketahanan pangan yang ditetapkan 20 persen itu petunjuk teknisnya tidak ada, maka daerah harus membuat juknisnya.
Ketahanan pangan tahun 2022 menurut aturan Menteri desa nomor 7 tahun 2021 berupa hewani dan nabati. Jelas Yowa.
Pun demikian, hal itu juga tidak bisa disama ratakan sebab potensi Kampung berbeda. "Jadi tergantung Kampungnya apakah lebih dominan ke hewani ketimbang nabati, atau sebaliknya,"ucap Yowa.
Ada juga Kampung yang tidak bisa melaksanakan keduanya, untuk Kampung seperti itu sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2015 menyediakan lumbung pangan. Pungkasnya.
Komentar