Satu Peserta PJTP Tidak Memenuhi Syarat

ACEHIMAE.COM – Satu dari 17 pejabat di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Bener Meriah, Armansyah saat dikonfirmasi media ini,Rabu 8 Maret 2023 di gedung DPRK setempat.
Menurut Arman, syarat asesmen yang diajukan yang bersangkutan sudah lewat dua tahun sehingga panitia seleksi (Pansel) menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi dari 17 peserta yang mendaftar, satu peserta gugur karena administrasinya tidak memenuhi syarat. Dan yang lainnya berhak mengikuti tahapan selanjutnya,”kata Arman.
Ketua Pansel itu menerangkan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilelang diantaranya,
Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Bener Meriah membuka seleksi calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP ) untuk delapan jabatan. Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (asisten I), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB), Kepala Dinas Transmigrasi, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adminsitrasi, besok dan lusa akan mengikuti tahapan penyusunan makalah. “Untuk penyusunan makalah itu para peserta langsung menyusunnya didepan Pansel,”terang Arman.
Untuk itu, Arman mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti rangkaian kegiatan secara disiplin memenuhi jadwal, dan fokus menyusun atau membuat makalah.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Seleksi Terbuka (Selter) JPTP, Kamaruddin mengungkapkan, dari delapan jabatan yang dilelang peserta yang paling banyak mendaftar adalah JPTP Staf Ahli.
“Jabatan yang paling dominan diikuti adalah Staf ahli dan Dinas Transmigrasi. Untuk JPTP staf ahli sebanyak 8 peserta yang mendaftar, sedangkan untuk JPTP Kepala Dinas Transmigrasi 4 peserta,”ungkap Kamaruddin.
Sementara untuk JPTP lainnya masing-masing 3 orang hal itu sesuai dengan ketentuan pelaksanaan seleksi JPTP. Sebab, apabila jumlah yang mendaftar ke JPTP yang dilelang kurang dari 3 peserta maka pendaftarannya harus diperpanjang. Jelas Kamaruddin.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah itu menjelaskan, jadwal pelaksanaan tahapan yang akan diikuti para peserta yakni, tanggal 9-10 Maret penyusunan makalah, 15-16 Maret 2023 persentasi, 21 Maret pengumuman hasil akhir seleksi JPTP.
Ia menerangkan, setiap peserta memiliki dua pilihan yakni pilihan utama dan pilihan kedua. Artinya, setiap peserta mendaftar di dua JPTP. “Maka satu JPTP wajib satu makalah, dan masing-masing peserta diwajibkan menyusun dua makalah karena mendaftar di dua jabatan yang dilelang,”jelas Kamaruddin.
Komentar