Satres Narkoba Polres Bener Meriah Ringkus DPO Sabu-Sabu

ACEHIMAGE.COM – Satres Narkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Ia ditangkap di jalan Eks KKA tepatnya di daerah Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 26 Januari 2022.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi membenarkan penangkapan warga Kecamatan Bandar.
“Ia benar, kemarin (Rabu,26/1/2022) kita telah mengamankan seorang warga yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan ganja seberat 12,83 gram," ujar Sianturi, Kamis, 27 Januari 2022.
Sianturi menambahkan, pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika tersebut ialah YA (36) warga Simpang Utama Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Bahkan, sebelumnya YA juga masuk DPO terkait kasus Tindak Pidana Narkotika.
Dijelaskannya, YA merupakan DPO dari tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu MR yang ditangkap pada 25 Desember 2021 yang lalu.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan melintas di seputaran jalan KKA dan saat kita lakukan penghadangan ternyata benar orang tersebut merupakan orang yang kita cari selama ini, dan pada saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu, pada saat tersebut pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," tutur Sianturi
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya[]
Komentar