Riga Wantona Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Komisioner KIP Terima Bantuan BPUM

ACEHIMAGE.COM – Salah seorang aktivis mahasiswa Bener Meriah, Riga Wantona memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bener Meriah untuk memberikan klarifikasi terkait laporanya kepada DKPP.
Beberapa waktu yang lalu, Riga melaporkan salah satu Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah berinisial YF kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Riga melaporkan YF karena diduga menerima Bantuan BPUM bagi usaha UMKM dari Dinas terkait pada tahun 2021 lalu.
“Hari ini saya telah memenuhi undangan Panwaslu Kabupaten Bener Meriah, guna memberikan keterangan terkait pemberitaan di sejumlah media online tentang laporan saya ke DKPP,”kata Riga kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Riga, dirinya ditanya beberapa hal berkaitan dengan laporan tersebut, dan mereka juga mempertanyakan bantuan BPUM untuk UMKM yang diterima YF. Jelas Riga.
Riga mengapresiasi langkah cepat Panwaslu Kabupaten Bener Meriah menindaklanjuti persoalan ini, saya juga meyakini permasalahan inki kan menjadi pintu masuk Bawaslu membongkar kebobrokan-kebobrokan yang selama ini terjadi. Ujarnya.
Riga menyesalkan sikap YF sebagai pejabat negara yang dalam keadaan sadar menerima bantuan tersebut.
"YF sudah mencoreng nama baik KIP, bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat kecil malah diterima oleh pejabat negara. sekelas komisioner KIP pula. Tandas Riga.
Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Bener Meriah, Ramdona SH menyebutkan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait temuan kasus terhadap salah seorang Komisioner KIP Bener Meriah.
“Kita telah melakukan investigasi dan turun langsung kelapangan serta memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Desa, Dinas terkait, dan seorang aktivis mahasiswa, Riga Wantona dan yang bersangkutan YF,”kata Ramdona
Menurut Ramdona, pihaknya telah meminta klarifikasi atau keterangan dari Riga Wantona dan terlapor YF. Selanjutnya, Panwaslu Bener Meriah akan melakukan kajian untuk menentukan apakah permasalahan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
“Hasil kajian tersebut akan kita putuskan melalui rapat Pleno bersama. Saat ini Ketua masih berada di luar daerah kemungkinan baru akan kembali pada hari Kamis. Insya Allah setelah Ketua pulang kita akan melakukan pleno,”terang Ramdona.
Menurut Ramdona, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke DKPP, jika temuan tersebut terbukti melanggar kode etik seperti yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa seperti yang diberitakan di sejumlah media online.
Namun sebaliknya, pihaknya akan menghentikan kasus tersebut jika tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik oleh YF. “ Laporan aktivis mahasiswa itu juga sudah di DKPP dan kita lakukan penyelidikan atas dasar berita yang diterbitkan di sejumlah media online pada 2 februari kemarin,” jelasnya.
Sementara dari hasil investigasi yang kita lakukan, yang bersangkutan Yf mengakui juga berhak menerima bantuan tersebut lantaran memiliki usaha konter yang terdampak Pandemik Covid-19. Paparnya.[]
Komentar