Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 30 Maret 2023 episode ke 64 Tahun ke 3 dengan tema: Wilayatul Hisbah Ujung Tombak Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Benarkah?

Retribusi Pasar di Kota Lhokseumawe Tidak Disetor Ke Kas Daerah

IstimewaKwitansi Bukti Pembayaran Retribusi Pasar Oleh Pihak Penyewa
A A A

ACEHIMAGE.COM - Biaya pembayaran dari sewa Pasar buah terpadu tahun 2022 dibawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lhokseumawe berlokasi di Gampong Pusong Lama dan Pasar Pajak di Blang Thupat diduga tidak disetor ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe oleh pihak Dinas pengelola tersebut. Rabu 29 Juni 2022.

Berawal pengakuan dari salah seorang penyewa pasar buah terpadu tersebut pihaknya telah melakukan pembayaran uang sewa ruko itu kepada salah seorang pengelola pasar ke kantor Disperindag sudah tujuh bulan lalu, hingga kini belum kami terima kontrak penyewaan dari Dinas.

"Saya sudah bayar biaya sewa pasar langsung kepada pihak pengelola pasar di dinas perindag tujuh bulan lalu. Kwitansi bukti pembayaran yang ada saya pegang, sedangkan kami belum menerima kontrak penyewaan dari pihak dinas."ujar salah seorang pihak penyewa pasar yang meminta namanya tidak disebutkan namanya.

Dijelaskannya, ia sudah pernah mendatangi kantor dinas tersebut untuk menanyakan perihal kontrak penyewaan, namun mereka mengaku belum menerima biaya pembayaran penyewaan itu, untuk itu, maka pihak dinas tidak membuat kontrak penyewaan dengan tersebut.

"Jadi sampai sekarang kami belum menerima kontrak penyewaan, karena pihak dinas mengaku belum menerima pembayaran sewa pasar dari pihak pengelola, meskipun kami punya bukti pembayaran berupa kwitansi." sebutnya.

Kepala Dinas Perindag Kota Lhokseumawe, Rizal saat di hubungi mengatakan, apabila pihak penyewa mengaku telah melakukan pembayaran sewa pasar sudah tujuh bulan yang lalu, ia meminta untuk mendatangi kantor dengan membawa bukti kwitansi.

Sambungnya, ia mempertanyakan kepada siapa para penyewa telah melakukan pembayaran, nanti dirinya mengaku akan memanggil pihak yang bersangkutan mempertanyakan perihal tersebut.

"Karena seingat saya kalo pihak penyewa menyetor biaya pasar ini sudah tujuh bulan yang lalu, pengelola pasar itu sudah tidak lagi berdinas di kantor ini, sudah pindah ke kantor blang mangat, maka kalo bagi yang sudah bayar sewa dia berharap untuk segera datang melapor kesini," cetusnya.

Rizal menjelaskan, apabila pihak penyewa mengaku sudah membayar kepada nama yang dimaksud tersebut, ia mengaku benar saja, karena kebutulan pada saat itu dia dipercaya sebagai kepala UPTD pengelola pasar. Tetapi sekarang sudah pindah," tutupnya.

Kepala DPKAD Lhokseumawe, Mawardi mengaku dirinya belum tau apakah pihak Disperindag sudah menyetor ke rekening Kas Daerah, namun dirinya akan meminta bawahannya melakukan print rekening untuk memastikan apakah sudah dilakukan penyetoran," ungkap Marwadi lewat seluler seraya mengaku dirinya lagi dinas luar.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...