Aktivis Muhammadiyah, Hendra Saputra, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 12 Juni 2023 episode ke 85 Tahun ke 3 dengan tema: Balai Pengajian Muhammadiyah Dibakar, Aktivis Minta Polisi Tangkap Aktor dan Provokator? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Diduga

Reje Kampung Maju Bacaleg Masih Ada Belum Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

For acehimage.comAl-Ifdal
A A A

ACEHIMAGE.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 2 tahun 2023 tentang keterlibatan pegawai, Reje dan perangkat Kampung Kabupaten Bener Meriah dalam kontestasi Pemilu legislatif 2024.

Surat edaran tersebut, mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara, pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam surat edaran itu bagi ASN, yang menerima gaji dari anggaran negara, maka wajib mengantongi surat pengunduran diri dari atasannya jika maju menjadi Bacaleg, tak terkecuali reja (kepala desa) dan aparatur kampung lainnya.

Hal itu juga tertuang dalam pasal 240 ayat (1) huruf k undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal II huruf k PKPU nomor 10 tahun 2023.

Dasar hukum lainya, surat edaran Menpan RB nomor B/94/M.SM.00.00 tentang pelaksanaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan presiden wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019.

Bagi ASN yang menjadi bacaleg wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Justru itu, dalam mewujudkan pegawai, reje dan perangkat kampung di lingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang memiliki integritas, profesionalitas, netralitas dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pj Bupati Haili Yoga meminta agar para kepala SKPK, Camat, Reje kampung untuk mensosialisasikan surat edaran tentang surat wajib mengundurkan diri tersebut.

“JIka ada pegawai atau reje maupun aparatur kampung lainnya tidak mengundurkan diri secara tertulis dan tidak menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada atasan maka segala tindakan yang bersangkutan tidak sah dan batal demi hukum sejak mendaftar sebagai bacaleg,” Jelas Haili Yoga dalam SE yang dikeluarkan.

Jika, pegawai, reje, aparatur kampung maju sebagai bacaleg namun tidak membuat surat pengunduran diri secara tertulis maka akan di berhentikan dari jabatanya dengan secara tidak hormat.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (Himabem-Su) Ifdal mengatakan, sejumlah nama Reje (Kepala desa) terpantau ikut masuk bursa bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 dari berbagai Partai Politik (Parpol).

Namun, diduga dari sejumlah reje kampung yang telah mendaftar bacaleg itu, ada yang belum mengantongi surat pengunduran diri secara tertulis dari pimpinannya.

“Kita sangat menyangkan jika mereka (reje kampung) yang maju bacaleg tersebut tidak mengantongi surat pengunduran diri. Bagaiman mau jadi contoh jika diawal saja meraka sudah tidak benar konon nanti setelah duduk di gedung kehormatan itu,” kata Al-Ifdal kepada media ini. Kamis, 18 Mei 2023.

Kita menyadari, maju sebagai bacaleg adalah hak semua orang. Namun, tentu harus mengikuti semua mekanisme yang telah ditentukan agar tercipta pemilu yang adil dan jujur.

“Jangan sampai, mereka oknum reje kampung itu mendongkrak popularitasnya mendulang simpatisan masyarakat untuk memilihnya dengan memanfaat kekuasaan jabatan yang seharusnya sudah ditinggalkan karena maju bacaleg,” tegas Ifdal.

Tentu, kalau reje kampung yang maju bacaleg itu belum mengundurkan diri dari jabatanya kita menilai itu adalah suatu perbuatan yang melanggar dan dikawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun negara. Terangnya.

Sementara itu, Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar mengatakan, bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KIP. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

Dia mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran caleg,” tegasnya.

Komentar

Loading...