Empat Daerah di Maluku Utara,
Rawan Penyeludupan Narkoba

TERNATE - Provinsi Maluku Utara memiliki sepuluh kabupaten/kota, empat di antaranya rawan terjadi penyeludupan narkoba dari luar negeri.
Mantan Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Setiawan, menuturkan empat daerah yang rawan penyeludupan narkoba tersebut yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pulau Morotai dan Kota Ternate.
Khusus Halmahera Selatan, terdapat banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahan pertambangan sehingga perlu kewaspadaan penyeludupan narkoba.
"Daerah Bacan (Halmahera Selatan) itu sekarang sudah rawan, kalau Morotai dari daerah Filipina, dan Tobelo (Halmahera Utara) selain Ternate," ungkap Bambang pada Okezone, di Ternate, Selasa (27/12/2016).
Sementara, Kabupaten Pulau Morotai dan Halmahera Utara, juga rawan karena bedekatan dengan negara Filipina. Sedangkan Kota Ternate, sering dimasuki narkoba yang berasal dari negara Papua Nugini.
Karena Maluku Utara merupakan provinsi kepulauan yang bedekatan dengan negara tetangga seperti Filipina, maka jalur penyeludupan sering digunakan pelaku pengedar melalui laut dan udara.
Meski begitu, barang haram yang masuk di Maluku Utara jumlahnya masih dibilang kecil jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
"Jalur masuk melalui laut sama udara, sistem ininya berbeda dengan daerah-daerah lain, biasanya dia masukkan barang tidak dengan jumlah yang besar sehingga sulit terdeteksi, dan modus-modes lama masih digunakan," jelasnya.
Terkait pengakuan tersebut, Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Richard M Nainggolan, mengaku pihaknya bakal meningkatkan interdiksi atau pengawasan di batas-bata negara dengan melibatkan stakeholder.
"Kita ketahui Maluku Utara ini berbatasan dengan negara lain, sehingga perlu kita tingkatkan interdiksi atau pengawasan di batas-batas negara dengan melibatkan instansi terkait baik dari TNI-Polri maupun pemda," tegasnya.
Strategi lain yang bakal diterapkan BNNP dalam pemberantasan, akan memiskinkan pelaku-pelaku pengedar narkoba. Nantinya setiap pengedar yang ditangkap dan diproses hukum oleh BNNP Maluku Utara, akan diproses juga persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau berlapis, mudah-mudahan bisa membuat efek jerah para pengedar ini. Karena dia (pelaku) eksis karena dia mempunya harta kekayaan," pungkasnya.
Komentar