RAPBK Sabang 2017 Rp670 Miliar

SABANG — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menyetujui Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) sebesar Rp 670.130.567.729,- masa sidang pertama tahun 2016-2017.
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Sabang M.Nasir turut didampingi Wakil Ketua-I, Wakil Ketua-II dan sejumlah Anggota DPRK serta Plt Wali Kota Sabang T Azanal Zahri, Sekda Kota Sabang dan SKPK, Jumat, menyetujui RAPBK Sabang 2017 sebesar Rp 670.130.567.729.
RAPBK tersebut selanjutkan dievaluasi gubernur Aceh dan setelah disempurnakan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah atau Qanun
"Dalam pembahasan Badan Anggaran bercermin pada Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017," kata Pimpinan Sidang yang juga Ketua DPRK Sabang M. Nasir.
Kemudian, Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Sabang menyetujui Rancangan Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 670.130.567.729 yang terdiri dari pendapatan Rp 655.130.567.729 dan pembiayaan Rp 15.000.000.000.
Lebih lanjut, pandangan Fraksi Partai, Aceh, Partai Golkar Bersatu dan Fraksi PKS, Demokrat, PPP serta PAN menyetujui pembahasan RAPBK Sabang yang selanjutnya menunggu hasil evaluasi Gubernur Aceh dan ditetapkan dengan peraturan daerah atau Qanun.
Pada kesempatan itu, Plt Wali Kota Sabang T Aznal Zahri mengapresiasi kerja Badan Anggaran DPRK Sabang yang selesai membahas RAPBK dalam kurung waktu.
"Kami mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRK Sabang yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui Rancangan Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang tahun Anggaran 2017 tepat pada wwaktunya," kata T.Aznal usai sidang tersebut di Gedung DPRK Sabang.
Komentar