Gelar Aksi
Puluhan Wartawan di Aceh Barat Desak Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Ancam Bunuh Wartawan

ACEHIMAGE.COM – Para Jurnalis Aceh Barat (JAB) menggelar aksi teatrikal penganiayaan terhadap Jurnalis, hal itu sebagai bentuk protes atas intimidasi yang dialami wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa beberapa hari yang lalu oleh oknum pengawas lapangan proyek pembangunan pasar Rejewali Sejahtera.
Aksi yang dilakukan belasan wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB), sebagai bentuk solidaritas sesama Jurnalis.
Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar dalam rilis yang diterima media acehimage,com, Selasa, 15 November 2022 mengatakan, aksi ini sebagai aksi solidaritas terhadap korban yang diancam bunuh oleh oknum pekerja proyek dan mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ancaman yang dialami Jurnalisa, pasca pemberitaan proyek pembangunan pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
"Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman bunuh terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir.
Aksi yang dilakukan di tugu pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, para awak media yang ikut selain melakukan teatrikal, mereka juga melakukan aksi menutup mulut.
"Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," tegas Ketua Sekber JAB itu.
Dikatakan Khaidir, peristiwa pengancaman terhadap Jurnalisa yang bertugas untuk media Harian Rakyat Aceh di Aceh Tengah itu merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.
Khaidir Azhar mempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis-jurnalis lain apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum APH).
"Kalau tidak segera direspon oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi,"imbuhnya.
Khaidir berharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir, jangan terulang lagi.
"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia," sebutnya.[]
Komentar