PT PAG Tak Realisasi Janji Berujung Gugatan

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 11 Desa Binaan Ajukan Gugatan terhadap PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe. Pasalnya, gugatan tersebut diajukan kepada perusahaan untuk merealisasikan beberapa poin hasil kesepakatan antara PAG dan Masyarakat Desa Binaan.
Pengajuan Gugatan Warga Desa Binaan tersebut dikuasakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) oleh 13 orang yang mengatasnamakan perwakilan warga Desa binaan PT PAG di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Ketua YARA Lhokseumawe Ibnu Sina, Selasa, 01 Agustus 2023 mengatakan, gugatan warga desa binaan terhadap Perta Arun Gas (PAG) yang dikuasakan kepada pihaknya, dimana warga meminta berkomitmen membangun Perta Arun gas bersama dengan masyarakat di lingkungan sekitar ring satu wilayah kerja PT PAG. Khususnya 11 desa binaan di Kecamataan Muara Satu serta Kota Lhokseumawe pada umumnya
Kumudian, PT PAG diminta menyelesaikan dan membina kembali komitmen perekrutan tenaga kerja dari wiayah ring satu lingkungan binaan Perusahaan, khusunya 11 desa binaan di kecamatan Muara Satu serta umum nya warga kota lhokseumawe yang di sesuaikan dengan syarat dan kriteria administrasi serta teknis yang dibutuhkan.
Selanjutnya, PAG diminta Program pembinaan pemberdayaan perekonomian dan sosial kemasyarakatan pemuda dan masyarakat yang belum bisa tertampung keseluruhannya pada perekrutan tenaga kerja di 11 desa binaan PT PAG Kecamatan Muara satu serta umum nya warga kota lhokseumawe dalam konsep Coorporate social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Dimana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari
Pendekatan bisnis perusahaan. Kegiatan TJSL berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Selain Itu, Membentuk Forum bersama (FORBES) yang isi nya terdiri dari perwakilan Manajemen PT PAG dan perwakilan warga yang di tunjuk dari 11 desa wilayah ring satu, termasuk di dalamnya perwakilan pemerintah dan DPRK dimana forum bersama ini adalah sebuah wadah yang merumuskan konsep serta arahan garis besar kegiatan CSR/TJSL terhadap masyarakat 11 desa kecamatan muara satu di lingkungan kerja ring satu PT PAG pada khususnya dan kota lhokseumawe pada umumnya.
Ibnu menambahakan, warga juga juga memeinta PAG Membentuk struktur kerja teknis yang menjadi bagian terintegrasi pelaksana dari rumusan konsep serta arahan garis besar kegiatan CSR/TJSL PT PAG yang telah di putuskan dan di sahkan bersama oleh FORBES, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.” tutupnya.
Kepala Manager Humas PAG, Iskandar saat dikonfirmasi soal gugatan warga desa binaan tersebut, dirinya tidak bisa menjawab soal konfirmasi wartawan tersebut, ia mengaku sedang ada pertemuan.”maaf pak saya tidak bisa menjawab, karena saya lagi sama Kapolres dan kajari.”kata Iskandar seraya memutuskan selulernya.[]
Komentar