Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

PT PAG Bungkam dengan Wartawan, Ketua PWI Angkat Bicara

Abdul Halim,SE Ketua PWI Aceh Utara. Sabtu 05 Agustus 2023, (acehimage).
A A A

ACEHIMAGE.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara angkat bicara soal konfirmasi para wartawan dengan pihak manajemen PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe bungkam soal kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Sabtu 05 Agustus 2023.

Ketua PWI Aceh Utara Abdul Halim, SE, kepada wartawan mengatakan, Ia sangat menyayangkan, selevel Humas PT PAG yang notabene perusahaan milik BUMN atau negara itu masih alergi dengan wartawan yang mencoba untuk konfirmasi terkait kisruh atau konflik antara warga desa binaan dengan PT PAG yang sudah menjadi atensi publik.

"Karena sesuai tugas dan fungsinya, profesi wartawan dalam menjalankan tugas mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis pun bekerja sesuai dengan kode etik
jurnalistik." cetus Ketua organisasi wartawan tertua itu.

Dikatakan Abdul Halim, maka patut dipertanyakan juga, kenapa Humas PT PAG terkesan enggan menanggapi ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait masalah tersebut, dan terkesan menyepelekan tugas wartawan.

"Cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan oleh manjemen PT PAG, karena itu bukan perusahaan keluarga, tetapi itu merupakan perusahaan milik negara dan harus diberikan akses kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik." tambahnya lagi.

Menurut Halim, seorang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan.

Pemberitaan yang disampaikan wartawan merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat.

“Sebab salah satu fungsi pers adalah seba­gai media infor­masi dan kontrol so­sial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,"terang Halim.

Dalam hal ini, Halim juga menilai PT PAG telah mengangkangi Undang-undang pers, terkait hak wartawan maupun kebebasan pers. karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

Diberitakan sebelumnya, PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe diduga lebih memilih bungkam terkait kisruh dengan warga desa binaan di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Dimana pihak manajemen PT PAG tidak menggubris jawaban konfirmasi wartawan.

Manager Humas PT PAG Iskandarsyah, beberapa kali dihubungi Jum’at 04 Agustus 2023, melalui telepon seluler dan pesan konfirmasi yang dikirim melaluli aplikasi whatshap pun tidak dibalas soal mediasi penandatanganan akta perjanjian antara warga desa binaan dengan  PAG.

Bahkan upaya konfirmasi yang dilakukan media ini dengan Coporate Secreary (Sekretarsi Perusahan) PT PAG Hatim Ilwan, melalui telepon seluler juga tidak merespon soal konfirmasi tersebut. Namun Hatim membalas pesan whatshap meminta kepada media untuk melakukan konfirmasi kepada Humas PT PAG Iskandarsyah.“Terkait Konfirmasi bisa langsung ke bang iskandar ya. Bang,”balas Hatim.

Saat media ini menjawab upaya konfirmasi telah dilakukan media ini dengan Humas PAG Iskandarsyah tidak menggubris konfirmasi tersebut.” Oc Nanti Saya sampaikan.” balas Hatim.

Kendati jawaban Hatim demikian, Panggilan telepon tetap tidak menjawab. Upaya konfirmasi soal kisruh antara warga desa binaan dengan PAG dilakukan untuk menghubungi Iskandarsyah, Namun panggilan telepon Iskandarsyah juga tidak dijawab.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...