Preman Pensiun Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

BANDA ACEH - Kelompok Preman Pensiun yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh didalam sebuah kamar hotel di Kawasan Lampulo, Banda Aceh ternyata menggunakan hasil kejahatan untuk membeli Narkoba.
"Adapun setelah terungkap, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencuri satu unit ginset dan handphone yang berencana akan dijual untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK dalam konferensi pers, Jumat (5/2/2021).
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan awal penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga.
Bahkan Kasat mengatakan, awal penangkapan bermula dari Unit Reskrim Polsek Kuta Alam mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban ada kaitannya dengan laporan kehilangan ginset di Hotel Rajawali.
BACA JUGA:Kelompok Preman Pensiun Diringkus Polisi
"Warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dalam sebuah kamar hotel Rajawali dengan kegiatan yang mencurigakan kepada petugas kami, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan kamar yang dihuni oleh mereka," tutur Kasatreskrim di dampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrk.
Sambung Kasat, pada saat dilakukan penindakan salah satu kamar ditemukan sekelompok remaja dengan inisial BR (16), MR (17), ADM (16), MN (19), BG (19), dan BN (19).
Untuk saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun," pungkasnya.
Komentar