Polres Sabang Amankan Warga Malaysia

SABANG - Polisi Resor (Polres) Kota Sabang telah mengamankan seorang warga negara asing, asal Malaysia yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Sabang, Aceh, Indonesia serta asing lainnya.
"Warga Negara Malaysia atas nama Norsyafiah Afiqah (24) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Kota Sabang," kata Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Erizal di Sabang.
Kapolres Kota Sabang juga menyampaikan, wanita asal negeri Jiran itu sebagaimana laporan warga telah melakukan tindak pidana penipuan dan ditangkap di Pantai Gapang Resort, Gampong (desa) Iboih, Sabang.
"Saat ini baru 27 korban yang melapor dan kerugiannya sekitar Rp197.088.000, kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," sebutnya.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, para korban penipuan tersebut diantaranya berasal dari, Sabang, Malaysia serta Bali, Lombok, Makassar dan Kalimantan.
Ada pun modus penipuan yang dilakukan tersangka diketahui bertindak sebagai agen maupun fasilitator dengan menjanjikan akan memperoleh sertifikat master untuk para penyelam profesional.
"Tersangka bermodalkan kertas transaksi Rp 1 miliar yang diketahui transaksi itu fiktif, dan mengutip uang per peserta penyelaman Rp 20.000.000, dengan janji akan mendatangkan enam orang instruktur selam profesional dari Malaysia," jelasnya.
Kapolres Kota Sabang juga mengatakan, modus penipuan yang dilakukan warga Negara Malaysia tersebut terungkap ketika tidak dibayarnya jasa instruktur, padahal instruktur harus memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Sabang.
"Sekarang tersangka sedang diperiksa dan dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tersangka ke Sabang menggunakan visa turis bukan visa bisnis ataupun visa kerja," tuturnya.
Komentar