Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Polres Bener Meriah Tangkap Warga Kecamatan Mesidah Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

IstockphotoIlustrasi pelecehan dan kekerasan seksual
A A A

ACEHIMAGE.COM -  Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, menangkap LG (43 ) warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Agustus 2022 membenarkan, benar kita telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LG yang diduga telah melecehkan anak di bawah umur.

"Yang diduga pelaku kita amankan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 lalu setelah mendapat laporan dari orang tua korban" kata Indra Novianto

 Indra Novianto menjelaskan, terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban pertama sekali pada Senin tanggal 7 Maret 2022.

"Pada saat itu , korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak kira-kira 200 meter dari rumahnya, sedangkan terlapor sedang memperbaiki jalan yang rusak dan terlapor memanggil korban kearah semak-semak disamping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh,”ujar Indra Novianto.

Setelah kejadian itu, diduga pelaku sering melakukan hal tersebut di kedai/rumahnya saat korban membeli jajanan di kedainya. Pelaku mengancam korban apabila korban melaporkan perbuatan nya kepada orang tua si korban.

“Kalau korban berani melaporkan kepada orang tuanya maka dia diancam akan dipukuli oleh pelaku,”

Setelah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada Hari Senin 1 Agustus 2022 yang lalu.

“Saat ini, kasus dugaan  pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut masih ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Polres Bener Meriah. sedangkan terduga pelaku sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah,”

Dan jika terbukti bersalah pelaku akan dipidana dengan ancaman  kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni. Pungkas Indra Novianto.[]

Komentar

Loading...