Polres Bener Meriah Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Curian

ACEHIMAGE.COM - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban mencapai Rp 250 juta rupiah.
Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada 14 September 2022 yang lalu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 September 2022 mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan korban ke Polsek Syiah Utama.
"Pada 14 September 2022 saat korban pulang dari Pondok Baru, melihat barang-barang yang ada diluar dan didalam rumahnya di Kampung Rusip sudah raib, korban membuat laporan pencurian ke Polsek Syiah Utama,"kata AKBP Indra.
Dari laporan korban, barang-barang yang digondol maling tersebut diantaranya, keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau head excavator komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg yang nilainya mencapai Rp 250 juta.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil meringkus JM (21) dan WA (19) warga Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SAG (25) warga Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan SI (29) warga Kampung Alas, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Sebenarnya, dalam aksi pencurian itu IP (15) anak dibawah umur juga diduga turut terlibat secara kesadaran ia menyerahkan diri tetapi dia tidak kita tahan,"ungkap Polres Bener Meriah itu.
Indra menceritakan kronologis penangkapan pelaku dan penadah barang curian, Sabtu 17 September 2022, tim opsnal Polres Bener Meriah menangkap JM dan WA setelah diinterogasi keduanya mengaku telah menjual barang curiannya kepada SAG dan SI.
Setelah mendengar pengakuan kedua terduga, tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman terduga penadah barang curian di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah.
"Petugas tiba di rumah terduga pukul 22.00 Wib dan langsung menangkap SAG yang berada dirumahnya,"ujar Indra.
Tim opsnal Polres Bener menanyakan kepada terduga barang-barang curian yang di belinya dari JM dan WA, kemudian terduga penadah SAG menunjukan barang yang dibelinya tersebut kepada petugas.
Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh kanit opsnal Brigadir Hari Seni Wantona langsung mengamankan barang bukti berupa 2 gulung motor triple excavator dan 3 lembar motor triple excavator yanglg ditemukan didalam rumah terduga.
Tim opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 unit pompa/head excavator komplit, 7 buah tapak beco, 1 buah tabung gas oksigen, 4 keping plat besi di rumah abang kandungnya.
"Tim opsnal juga turut mengamankan 1 unit mobil Pick Up merk Gren Max warna hitam Nopol BK 8617 RE yang diduga sebagai alat mengangkut barang curian,"jelas Indra.
Guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dan terduga diamankan di Polres Bener Meriah.
"Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SAG dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah)," ujar Indra Novianto.
Komentar