Polres Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

ACEH TENGGARA - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolres setempat, Selasa (10/12/2019).
Kapolres Aceh Tenggara yang kerap disapa Wan Eko ini, mengatakan bandar narkoba yang sekarang masih menggeluti kegiatan melanggar hukum tersebut akan terus diburu.
“Kami akan tetap memburu dan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres.
Anggota DPR RI HM Salim Fakhri yang ikut dalam acara pemusnahan narkoba itu mengapresiasi kinerja dari jajaran kepolisian Aceh Tenggara yang serius dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenep.
“Mengingat narkoba sekarang ini adalah salah satu musuh terbesar untuk generasi sekarang dan generasi penerus kita,” ucap Fakhri.
Disamping itu, Kanit Idik II Satres Narkoba Agara Jhon Karnedi Desky, dalam laporannya menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa narkotika jenis sabu dengan berat 87,48 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 155,6 kilogram
“Dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini juga turut dihadiri anggota DPR RI komisi IV HM Salim Fakhri, Wakil Bupati Agara Bukhari, Kadis Kesehatan, Ketua BNK, Kejaksaan, dan Tokoh masyarakat.
Komentar