Pengamat Politik, Taufiq A Rahim, SE, M.Si, Ph.D kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 4 November 2023 episode ke 31 Tahun ke IV dengan tema: Disharmonisasi Antara Eksekutif dan Legislatif Benarkah Rakyat Menjadi Korban? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Polres Aceh Tengah Gelar Perkara Ancam Bunuh Wartawan

SamsuddinPolres Aceh Tengah gelar perkara kasus ancam bunuh wartawan
A A A

ACEHIMAGE.COM – Polres Aceh Tengah kembali menggelar perkara terkait kasus ancam bunuh terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa. Selasa, 24 Januari 2023 di halaman Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Erzan Dasmi kepada awak media menyebutkan, hasil gelar perkara hari ini sesuai dengan apa yang kita lakukan meminta saran dan pendapat dari beberapa Sat unit, seperti Bidkum, Siwas, dan Provos.

“intinya kita lakukan gelar ini harus diketahui dan harus minta saran pendapat dari pada unsur-unsur yang saya sebutkan tadi. Supaya dalam hal menentukan suatu pengaduan atau laporan polisi kita tidak berdasarkan satnya sendiri, tapi juga berdasarkan hasil gelar tersebut,”ungkap Erzan.

Ia menerangkan, kasus ancam wartawan itu perlu diketahui saat ini masih tahap pengaduan bukan laporan polisi.

“Jadi yang namanya pengaduan, polisi t memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), intinya kemajuan pelaporan itu tiada hak memberi, kecuali sudah menjadi laporan polisi,”tegasnya.

“Kalau yang pengaduan ini, nanti kita lihat apakah nanti ada unsur dan lain sebagainya. Kalau ada unsur pengaduan ini tentu akan kita tingkatkan ke penyidikan,”tambahnya.

Erzan menegaskan, sejauh ini saksi masih kurang dan untuk meyakinkan kita kita juga gelar perkara ini di Polda Aceh. Sebab kita berkeinginan solusi terbaik dalam kasus ini.

Guna untuk memastikan kembali apa yang kita lakukan tidak salah langkah, kita juga meminta ahli hukum pidana memberikan pendapatnya apakah ada unsur dalam perkara dugaan ancam bunuh.

“Dalam kasus ini, ahli pida berpendapat tidak ada unsur pidana,”

Polres sendiri, nanti kita nanti melihat saran dan pendapat, baik itu dari Provos, Siwas, dan Bimkum kalau memang kalau kasus ini belum memenuhi unsur ia kita hentikan dari penyelidikan ini tidak bisa kita naikan ke tingkat penyidikan. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, mereka juga mengatakan ini tidak bisa “ sebut Erzan.

Komentar

Loading...