Wakil Sekretaris IDI Wilayah Aceh Pusdikkes Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dr. Masry, Sp.An-TI, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 25 September 2023 episode ke 11 Tahun ke IV dengan tema: Mengungkap Peredaran Tramadol di Aceh, Benarkah Apoteker bermain? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir

Polisi Tangkap Kadis PUPR Kota Banda Aceh

antaraSatreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.
A A A

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

BACA JUGA: Ini Kondisi Pembangunan Nurul Arafah Islamic Center

"Kita telah melakukan penangkapan Kepala Dinas PUPR karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh. Senin, 7 Agustus 2023.

Kata Fadillah, yang bersangkutan ditangkap karena dalam proses pengadaan lahan tersebut saat itu tersangka menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

BACA JUGA: Ini Desain Nurul Arafah Islamic Center

Tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Akses ke Kawasan Zikir Hampir Rampung

"Di sini pak Kabid ini kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya," kata Fadillah.

Sebelumnya, Polresta juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA dan Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.

BACA JUGA: Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Islamic Center

Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.[]

Sumber:Antara
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...