Kurang dari 1X24 Jam
Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Kotak Amal

BENER MERIAH – Pihak Kepolisian Polres Bener Meriah berhasil meringkus RW (48) warga Kampung Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam terduga pelaku pencuri kotak amal milik Meunasah Al-Ikhwan Pondok Baru, yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute.
RW ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bener Meraih dibantu Kanit Reskrim Polsek Bukit dan Kanit Rekrim Polsek Bandar di wilayah pasar Pondok Baru, Kecamatan Bandar.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani SH MH kepada awak media dalam konfrensi pers, Jumat, 18 Juni 2021 menyebutkan, pihaknya berhasil meringkus RW berawal dari vedio rekaman CCTV yang viral di media sosial Facebook dan Instagram terkait aksi pencurian kotak amal di RSUD Munyang Kute.
“Kita menerima laporan secara resmi pada Kamis, 17 Juni 2021 terkait aksi pencurian kotak amal di lingkungan RSUD Munyang Kute. Kemudian tim langsung bergerak berupaya mencari pelaku yang terekam CCTV dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1X24 jam,” kata Iptu Bustani
Menurut Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu, saat ditangkap RW tidak melakukan perlawanan. Dan hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui telah melakukan aksinya dua kali.
“Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian ditempat yang sama dua kali, yakni pada bulan Maret 2021 dan bulan Mei 2021,“ ujar Iptu Bustani
Dari hasil kejahatan tersebut, RW berhasil mengambil uang dalam kotak amal tersebut sebanyak 2.830.000 (Dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Papar Bustani
Modus operandi dilakukan RW, tersangka RW merupakan seorang penjual makanan di salah satu kantin di lingkungan RSUD Munyang Kute. Namun, setahun terakhir omset yang didapat dari usahanya tersebut merosot turun karena pandemic Covid-19 akibatnya, RW tidak mampu membayar uang sewa kantinnya.
“Akibat pandemi, omset RW menurun dari biasanya dan tidak mampu membayar sewa kantin selama setahun terakhir, sehingga izin untuk membuka kantinnya ditarik pihak RSUD Munyang Kute,“ sebut Bustani
RW merasa sakit hati ditambah dengan motif ekonomi yang sedang terpuruk, ketika pergi ke RSUD Munyang Kute melihat kotak amal berisikan uang yang berada diruang tunggu Poliklinik, dan keadaan sekitar terlihat sepi disaat itulah timbul niat RW untuk menguasai uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Imbuh Bustani
Akibat perbuatanya, pelaku RW akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang turut diamankan diantaranya, satu buah tang, baru, masker warna putih, sandal, celana, baju. Sedangkan selimut yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya sudah dibuang.
Komentar