Pimpinan Dayah Al Waliyyah Gampong Blang Kirei Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, Abuya Habibie Waly Al Khalidi, S.TH menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 27 Maret 2023 episode ke 63 Tahun ke 3 dengan tema: Janji-janji Kampanye Menurut Pandangan Islam yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Polisi Ringkus Enam Warga Kecamatan Bukit Yang Kedapatan Sedang Berjudi

IstUang barang bukti judi dan satu set kartu remi
A A A

ACEHIMAGE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Bener Meriah ringkus enam warga Kecamatan Bukit yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Dr Bustani SH MH kepada wartawan, Rabu 20 April 2022 menyampaikan, sekitar pukul 00.30 dini hari pihaknya telah mengamankan enam orang warga  sedang bermain judi kartu remi.

 Adapun yang kita dapati sedang main judi kartu remi jenis permainan Raider diantaranya berinisial, S,AR,A, dan A. sedangkan kedua orang saksi adalah S dan H ke enam-enamnya merupakan warga Kecamatan Bukit. Sebut AKP Bustani.

“Dalam aksi penggerebekan itu, kita turut mengamankan barang bukti berupa, satu set kartu remi, uang tunai Rp. 2 juta, satu unit mobil avanza, dan satu unit sepeda motor,”kata Bustani.

Pengungkapan kasus tindak pidana Jarimah Maisir (Perjudian )  sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, adalah berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah bahwa disalah satu rumah masyarakat di Kampung Karang Rejo, ada beberapa orang sedang bermain judi.

Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan lidik untuk kebenaran informasi yang diterima. “Anggota langsung melakukan lidik untuk memastikan kebenarannya, setelah personel melakukan lidik mereka melaporkan kepada saya,”ujar Bustani.

Kemudian, saya memerintahkan anggota Resmob Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bener Meriah untuk melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga tempat berjudi.

“Personel berangkat ke TKP pukul 00.00 wib, kemudian pukul 00.30 wib dini hari tim menemukan didalam salah satu rumah warga sedang berlangsung kegiatan perjudian kartu remi jenis permainan raider yang dimainkan empat orang dan dua orang lainnya menyaksikan,”jelas Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu.

Selanjutnya, tim mengamankan keenam orang tersebut dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut diamankan uang tunai Rp. 2 juta rupiah serta satu set kartu remi.

Untuk saat ini, keenam orang tersebut sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah guna untuk proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 18 Jo pasal 20 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...