Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 30 Maret 2023 episode ke 64 Tahun ke 3 dengan tema: Wilayatul Hisbah Ujung Tombak Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Truk Fuso Yang Terguling Angkut Getah Pinus di Bener Meriah

IstPolsi lakukan Penyelidikan terhadap Truk Fuso yang terguling di Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah
A A A

ACEHIMAGE.COM – Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidakan terhadap Truk Fuso mengangkut Getah Pinus yang terguling di Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni 2022 menyampaikan, pihak kepolisian Resor Polres Bener Meriah telah melakukan penyelidikan terhadap mobil Mitsubishi Fuso dengan Nopol BK 8500 VE yang terguling di Kampung Simpang Layang.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Truk tersebut diketahui bermuatan terpentin, terpentin adalah  getah dari Pinus  ( Pinus markusi ) yang kemudian diolah menjadi terpentin. Kegunaan terpentin adalah untuk bahan baku industri.

“Dari hasil pemeriksaan, truk itu membawa terpentin olahan yang dibawa dari Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah akan di bawa ke Jalan Raya Pelabuhan II< Ujung Baru, Belawan, Sumatera Utara,”kata AKBP Indra.

Truk itu, katanya lagi, dikemudikan oleh Ahmad Kurniadi, 25 tahun warga Medan, Sumatera Utara dan satu orang penumpang yakni Riski Ardiansyah, 20 tahun juga warga Sumatera Utara.

Kapolres Bener Meriah itu menerangkan, saat ini pihak Kepolisian Resor Bener Meriah tengah menyelidiki terkait getah pinus yang di angkut mobil yang mengalami kecelakaan lalulintas tunggal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bener Meriah, terpentin yang di angkut mobil mengalami kecelakaan tersebut merupakan hasil olahan industri dari getah pinus milik PT Jaya Media Internusa dan bukan getah pinus mentah jadi, itu  tidak melanggar pergub No 2 Tahun 2020,”tegasnya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap, sopir dan penumpang mobil tersebut serta pihak manajer  PT Jaya Media Internusa dari hasil pemeriksaan diketahui mobil tersebut bermuatan 20 ton terpentin olahan dan bukan bahan mentah" pungkas Indra Novianto

Kecelakaan yang dialami Truk Fuso itu, diduga akibat rem blong sehingga mobil hilang kendali kemudian langsung menabrak tiang listrik yang ada di sebelah kiri jalan hingga truk itu terguling. Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Sebelumnya, aktivis Bener Meriah Muhammaddinsyah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki soal getah pinus  dibawa oleh truk Fuso  yang terguling di Kampung Simpang Layang.

Pasalnya, menurut Muhammaddinsyah ada larangan penjualan getah pinus keluar dari daerah Aceh, sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh itu bernomor 03/INSTR/2020 tanggal 20 maret 2020.

“Jadi, kita berharap penegak hukum dapat mengungkap dugaan upaya penjualan getah pinus keluar daerah,”tegas Muhammaddinsyah kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu, polisi juga harus menyelidiki darimana sumber getah pinus tersebut. jika ternyata dari Aceh Tengah, maka perbuatan membawa getah pinus keluar daerah melanggar Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 13 tahun 2020 tertanggal 03 April 2020 tentang larangan membawa komoditi bahan mentah getah pinus ke luar daerah Kabupaten Aceh Tengah. Tambahnya.

Hal ini justru bisa jadi pukulan telak bagi pemerintah Aceh dan penegak hukum. Sebab, dugaan pelanggaran moratorium bersama melalui Instruksi Gubernur soal larangan penjualan getah pinus terungkap karena musibah kecelakaan.

Jika tidak terjadi kecelakaan, maka bisa saja truk pembawa getah pinus tersebut lewat ke luar daerah.

Aktivis Aceh Tengah, Badri Linge mengungkapkan hal yang senada, bahkan ia mendesak pihak Polres Bener Meriah menahan getah pinus yang keluar dari Aceh itu.

Karena jelas-jelas Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksinya  No: 03/INSTR/2020. Tentang moratorium getah pinus. Namun, masih saja ada oknum yang mengangkanginya.

Badri menduga,  bahwa getah tersebut akan dibawa ke medan untuk dijual secara tersembunyi. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kapolres Bener Meriah agar menahan barang bukti untuk menindak lanjuti siapa dalang dari semua itu karena penjualan ke luar Provinsi Aceh telah melanggar instruksi gubernur.

“Selain melanggar Instruksi, pemain dan penjual getah pinus ini telah merugikan pendapatan daerah,” tutup Badri.[]

Komentar

Loading...