Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 5 Oktober 2023 episode ke 14 Tahun ke IV dengan tema: Meneguhkan Banda Aceh Sebagai Barometer Penegakan Syari'at Islam di Nusantara yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Polisi Kembali Ringkus Pengguna Narkoba

ISTIMEWA Satnarkoba Polres Bener Meriah kembali menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
A A A

BENER MERIAH - Satnarkoba Polres Bener Meriah kembali menangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap dalam giat operasi antik Seulawah Tahun 2021 Satnarkoba Polres Bener Meriah, Rabu (3/3/2021).

Kedua pelaku masing-masing berinisial FH (22) dan AP (25) warga Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

"Keduanya ditangkap Rabu 3 Maret 2021 di Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Fitriadi SE.

"Penangkapan ini kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Wih Tenang Uken tepatnya di sebuah rumah warga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba,"ujar AKP Fitriadi.

Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP, sesampainya di Kampung Wih Tenang Uken tepatnya di belakang rumah warga yang di maksud, personel Sat Resnarkoba ada melihat pelaku sedang berada di TKP.

"Sekira pukul 14.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku tersebut,"katanya.

AKP Fitriadi menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang bibungkus dengan palstik bening seberat ± 0.93 (Nol koma sembilan puluh tiga) gram, 6 (enam) lembar plastik paket kosong,

Kemudian ada 1 (satu) buah alat hisap siap pakai (bong), 1 (satu) buah gunting, 1(satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna mild,1( satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, 1(satu) unit handphone android merk Realme warna biru dan uang senilai Rp600.000

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sebelumnya pernah memberi narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama AP untuk dijual.

Setelah mendengar keterangan dari pelaku pertama personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua.

Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap siap pakai (bong), 2 (dua) lembar kertas paket kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis.

Kemudian ada 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet yg di runcingkan, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna hitam, 1 (satu) unit sepmor merk yamaha RX king warna hitam.

"Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna penyelidikan,''pungkasnya.

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...