Polisi Geledah Rumah Terduga Kepemilikan Senpi

ACEH BARAT - Aparat Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah warga yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api untuk maksud dan tujuan yang belum diketahui.
Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Jumat mengatakan, dalam pengerebekan di rumah terduga polisi menemukan satu jenis pistol Sig Sauer P-226 buatan Germany digantungkan dalam tas.
"Kita terima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini diduga memiliki dan menyimpan senjata api, kemudian kita dalami setelah itu kita bentuk tim melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan pengeledahan," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan dan pengeledahan tersebut dilakukan tim Satuan Intel dan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Aceh Barat di rumah tersangka inisial A (37) di Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, pada Selasa, (27/12) pukul 04.00 WIB.
Tim menemukan satu pucuk senpi pistol itu dalam sebuah tas yang digantung pada pintu dalam kamar, satu magazen dengan amunisi sebanyak lima butir, amunisi pistol Sig Sauer P-226 sebanyak 20 butir dan dua butir amunisi senjata api laras panjang M16.
Kapolre Teguh menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara dari tersangka dan saksi bahwa senjata api itu diperoleh dari orang lain, sehingga pihaknya masih mendalami tujuan dari kepemilikan dan menyimpan senpi di rumah warga sipil itu.
"Ini masih kita dalami apakah digunakan untuk teror atau bukan, yang jelas senpi ini ditemukan di kamar yang bersangkutan. Dia petani, keberadaan senjata ini masih kita dalami, karena bersangkutan menyampaikan senpi ini didapat dari orang lain," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fitriadi dan Kasat Intel AKP Hyrowo itu, tidak terjadi perlawanan dari tersangka sehingga pihak kepolisian selanjutnya membawanya bersama barang bukti ke Mapolres.
Karena perbuatannya itu, tersangka Abdullah Bin Ibrahim diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho juga mengomentari peristiwa pembobolan Kantor Pos Cabang Suak Timah, Kecamatan Samatiga yang terjadi Kamis (29/12) dini hari, kejadian itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
Dalam peristiwa tersebut, berangkas berisi uang tunai bernilai Rp178,3 juta serta barang berharga lain dalam kantor hilang, uang yang raib tersebut merupakan sisa dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang sedang dalam proses penyaluran, serta sejumlah uang sumber dana lainnya yang disalurkan mengunakan jasa kantor pos itu.
"Kasus pembobolan Kantor Pos Cabang SuaktImah masih dalam proses penyelidikan dan kasus itu ditangani oleh Polsek Samatiga, BAPnyan belum lagi masuk ke Polres," katanya menambahkan.
Komentar