Polisi Amankan Warga Aceh Besar Beserta Sabu Seberat 1,15 Gram

ACEHIMAGE.COM – HCO (36) warga desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba ) Polres Bener Meriah karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Petugas Satres Narkoba Polres Bener Meriah menangkap HCO di seputaran Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten setempat. Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
“Benar, kemarin petugas telah menangkap salah seorang warga Kajhu, Aceh Besar di seputaran Kampung Pante Raya,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto. Senin, 1 Oktober 2022.
Bersama pelaku, kata Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram, satu buah tas pinggang warna hitam satu unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
HCO ditangkap saat personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli, dimana saat itu, terduga bertemu dengan petugas di sebuah warung di Pante Raya. “Gerak-geriknya sangat mencurigakan kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar Indra.
Benar saja, saat digeledah oleh personel ternyata ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian terduga di amankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapores Bener Meriah itu.[]
Komentar