PN Simpang Tiga Jalin Kerjasama dengan Dinkes Penuhi Layanan Kesehatan Disabilitas

BENER MERIAH – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah melaksanakan penandatangan kerjasama mengenai penyedian layanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas dengan dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah.
Penandatangan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kamis, 29, Juli 2021
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat SH MH menyebutkan, kerjasama yang dijalin pihaknya dengan Dinkes Bener Meriah adalah bentuk sinergi untuk membangun memenuhi fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas.
“Ini bentuk sinergi anatara PN Simpang Tiga dengan Pemerintah untuk membangun dan menyediakan pelayanan terhadap penyadang disabilitas, yang mengunakan palayanan pada peradilan,” kata Ahmad Nur Hidayat
Ahmad menyebutkan, perjanjian kerja sama yang dijalin tersebut menjadi tonggak utama dalam rangka pemenuhan fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomidaso yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Terngnya
“Seperti penyedian pendamping atau tenaga kesehatan bagi penyandang disabilitas dalam rangka memenuhi kebutuhan akomodasi yang layak,” ujarnya
Ketua PN Simpang Tiga itu menambahkan, penandatangan nota kesepahaman antara PN dengan Dinkes tentang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, merupakan wujud ivovasi untuk dapat memastikan bahwa system peradilan dapat diakses dan digunakan semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas. Tegasnya
Ia berharap, melalui kerjasama tersebut pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam peradilan tersebut dapat terpenuhi dengan tersedianya pendamping layanan bagi mereka. Tutup Ahmad. []
Komentar