Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 5 Oktober 2023 episode ke 14 Tahun ke IV dengan tema: Meneguhkan Banda Aceh Sebagai Barometer Penegakan Syari'at Islam di Nusantara yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Musrembang Amanah UU Nomor 25 Tahun 2004

Plt Bupati Aceh Timur Buka Musrembang

Foto | Humas Aceh TimurPlt Bupati Aceh Timur, Prof Amhar Abubakar menyampaikan sambutan pada Pembukaan Musrembang Revisi RPJM Kabupaten Aceh Timur Periode 2012-2017 di Aula Serbaguna Idi, Kamis 8 Desember 2016.
A A A

IDI – Plt Bupati Aceh Timur Prof Amhar Abubakar membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Revisi RPJM Kabupaten Aceh Timur Periode 2012-2017 di Aula Serbaguna Idi, Kamis 8 Desember 2016.

Dalam kesempatan itu, Prof Amhar menjelaskan, pelaksanaan Musrembang merupakan amanah dari undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah berdasarkan azas transparan, responsif, efsiensi, efektif akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan melalui wadah musrenbang, yang akan dituangkan ke dalam Kabupaten Sebagai Rencana Kerja,” jelas Prof Amhar.

Pembangunan Pemerintah Provinsi, melalui pengoptimalan sumber-sumber pendanaan pembangunan yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan, yang akan dan telah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan isu-isu perkembangan pembangunan, baik ditingkat pusat, provinsi dan daerah sebagai rangkaian upaya pencapaian visi dan misi RPJM Periode 2012-2017, khususnya dalam rangka pencapaian peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Musrenbang revisi RPJM Periode 2012-2017 dimaksudkan untuk melahirkan dan memantapkan kualitas perencanaan pembangunan secara terarah dan terpadu dengan melakukan penyempurnaan kembali terhadap isu-isu strategis, arah kebijakan umum pembangunan dan sasaran prioritas pembangunan,” demikian Prof Amhar

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Timur DR Maimun dalam laporannya mengatakan, adapun peserta Musrembang ini yakni anggota DPRK Aceh Timur berdasarkan komisi kerja, Kepala Badan, Kepala Kantor dan kepala Bagian Sekretariat Kabupaten Aceh Timur, Camat dalam Kabupaten Aceh Timur, Kepala Instansi, Lembaga Vertikal dan unsur LSM.

Komentar

Loading...