Di Bener Meriah
Penyedia Tempat Judi Sabung Ayam Dicambuk 22 Kali

ACEHIMAGE.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bener Meriah kembali melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua orang warga Bener Meriah pelanggaran Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ( Maisir ) yang telah memiliki hukum tetap ( Inkracht).
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, Asisten II Setdakab Bener Meriah, drh Sofyan, perwakilan Pengadilan Negeri Redelong Simpang Tiga, Pengadilan Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah. Selasa, 24 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Pidum, Dizki Liando SH menyebutkan, kedua pelanggar hukum jinayat tersebut diantaranya M mendapat hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dan FH mendapatkan cambukan sebanyak 22 kali.
“Seharusnya hari ini yang dieksekusi cambuk 11 orang, namun karena yang lain berkasnya belum siap maka yang dicambuk hanya 2 orang yakni M dan FH,” kata Dizki.
Ia menambahkan, M adalah terpidana kasus jual beli chip higgs domino (Judi online ) yang dijatuhi hukuman sebanyak 15 kali cambuk dan dikurangi selama masa tahanan selama 150 hari, jadi sisa uqubat ta'zir cambuk 10 kali. Sedangkan FH merupakan terpidana kasus sabung ayam (Penyedia tempat ) di salah satu rumah sekolah.
Untuk FH sendiri, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 103 hari, sehingga sisa uqubat ta'zir cambuk sebanyak 22 kali. Jelas Dizki.
Menurut Kasi Pidum tersebut, sepanjang tahun 2021-2022 pihaknya telah melaksanakan eksekusi cambuk sebanyak 4 kali, baik untuk terpidana perjudian, maupun mesum.
“Kami berharap, eksekusi cambuk ini menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan pelanggaran Qanun tentang hukum jinayat,”pinta Dizki Liando. []
Komentar