Kajari Abdya:
Pengembalian Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya ‘Kok Cepat Selaki’

Itu lebih kurang Rp1 miliar sudah masuk ke Kas daerah, saya juga heran kok cepat sekali masuk uang ini. Pertanyaannya kan begitu kok bisa cepat masuk uang Rp1 miliar padahal kasusnya tahun 2017
Abdur Kadir, SH, MH Kajari Abdya
ABDYA – Kajari Aceh Barat Daya (Abdya) Abdur Kadir, SH, MH merasa heran, pasalnya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya di kembalikan begitu cepat ke kas daerah.
Menurutnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) baru saja menemukan kejanggalan di tiket pesawat itu pada tahun 2017 lalu.
“Saya heran, kok uang sebesar Rp1 miliar itu cepat sekali dikembalikan,” Kata Abdur Kadir pada acara Hari Bhakti Adhyaksa ke 59. Senin, (22/7).
Kata Abdur Kadir, dari penindakan itu tentu ada dampak pengembalian kerugian Negara. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah berupaya miliaran kerugian Negara di kembalikan ke kas daerah termaksud dari DPRK Abdya yang di lakukan penyelidikan baru-baru ini.
“Itu lebih kurang Rp1 miliar sudah masuk ke Kas daerah, saya juga heran kok cepat sekali masuk uang ini. Pertanyaannya kan begitu kok bisa cepat masuk uang Rp1 miliar padahal kasusnya tahun 2017,” ujarnya.
Abdur Kadir mengaku, Ia menyampaikan seperti itu supaya hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semuanya. Dikesempatan itu Ia menegaskan tidak berniat melakukan penzaliman atau mencari kesalahan pihak manapu. Menurutnya dilakukan hal itu guna membangun peranan hukum yang baik khusunya di Abdya.
Lanjutnya Kajari, di kasus dugaan SPPD fiktif sejumlah anggota DPRK yang ditemukan BPK-RI itu merupakan sebuah temuan. Kata Abdur Kadir, temuan itu lah yang nantinya akan di uji di penyelidikan.
“Kalau memang ada berjalan dan administrasi jelas ada, kan tidak fiktif, namun yang fiktif itu tidak jalan namun SPJ nya ada. Namun ada juga fiktif setengah fiktif misalnya kegiatan ada tiga hari, satu hari diikuti dua hari tidak. Nanti disitu secara profesioanl kita membedahnya sehingga tidak ada istilah menzalimi orang lain,” tutur Abdur Kadir.
Komentar