Sebelum Meliput Wajib Lapor
Pengelola Pasar Al-Mahirah ‘Jegat’ AK Jailani Jika Tak Melapor

Kebetulan saat itu ada saya, karena secara kebetulan kami berjumpa di salah satu tempat, ternyata kami di undang sama-sama rekan agenda makan siang. Kebetulan juga Ada AK Jailani. Jadi disitu juga ada ketua pengelola Pasar dan AK, Walau agak sempat tegang saat pembicaraan. Intinya saya sampaikan disitu udah kelar
M. Nurdin S.Sos Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Terkait pemberitaan informasi tentang Pasca Relokasi dari Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh, Wartawan acehimage.com, AK Jailani mulai diberi sinyal ancaman oleh ketua pengelola Pasar, Selasa, 30 Juni 2021.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Syiah Kuala, Lamdingin Kota Banda Aceh, bunyi ancaman tersebut sekaligus disaksikan oleh kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos.
Ketua Pengurus Pasal Al-Mahirah meminta kepada wartawan acehimage.com, bila datang atau melakukan aktivitas peliputan untuk melaporkan terlebih dulu kepada ketua pengelola Pasar Al-Mahirah, agar tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan.
"Kalau datang atau meliput kepasar Al-Mahirah, laporkan dulu sama saya, kalau tidak. Nanti bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan saya tidak bertanggungjawab," kata AK Jailani kepada wartawan meniru penyampaian ketua Pasar Al-Mahirah. usai makan siang bersama.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos, saat dikonfirmasi mengaku, perihal tersebut bukan bentuk ancaman atau larangan, itu hanya sebuah permintaan dari ketua pengelola pasar agar tidak terjadi ketimpangan informasi bila ada hal-hal mengenai pasar Al-Mahirah.
"Kebetulan saat itu ada saya, karena secara kebetulan kami berjumpa di salah satu tempat, ternyata kami di undang sama-sama rekan agenda makan siang. Kebetulan juga Ada AK Jailani. Jadi disitu juga ada ketua pengelola Pasar dan AK, Walau agak sempat tegang saat pembicaraan. Intinya saya sampaikan disitu udah kelar," ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan, karena penyampaian ketua pengelola pasar terkait tentang pengelola pasar yang disampaikan seperti dalam acara pehTem. Bahwa ada pengutipan di pasar tersebut.
Maka pihak pengelola hanya meminta bila ada informasi terkait pasar untuk dilakukan dulu klarifikasi dengan mereka.
"Jadi maksud ketua pengelola pasar begitu, kalau ada informasi klarifikasi mereka dulu, agar berita itu tidak menimbulkan fitnah," kata Nurdin menguraikan maksud pihak pasar tersebut.
Sementara itu, Manager peHTem, AK Jailani mengatakan, kepada siapapun ia memberi peluang di chanel peHTem ini, bebas untuk umum dalam menyampaikan informasinya." saya sebagai pengelola channel ya siapa aja saya fasilitasi, dan Dalam hal ini, saya juga sudah menghubungi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos untuk memberikan klarifikasi, ternyata hingga melewati beberapa episode tidak mau juga diklarifikasi," cetus AK.
Dijelaskan AK, Sesuai dalam butir 13 Pedoman Hak Jawab (PHJ) menyebutkan Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam berbagai format seperti ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber atau format lain. Namun Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau difitnah, kita siap memberikan hak jawab, tapi kalau hak jawab tidak digunakan ya terserah, mau lapor ke polisi silahkan, kita ini negara hukum, bukan negara warisan," katanya.[]
Komentar