Penerima Bantuan Pengendalian Inflasi di Bener Meriah Bervariasi Dari 300 Hingga 1,8 Juta

ACEHIMAGE.COM – Dalam upaya pengendalian inflasi, Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp. 11,1 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK ) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022.
Pelaksana tugas (Plt ) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Armansyah saat dikonfirmasi acehimage.com via pesan WhatsApp (WA), Selasa 15 November 2022 menyebutkan, untuk saat ini bantuan tersebut masih dalam proses pencairan.
Arman menambahkan, sasaran bantuan yang akan disalurkan diantaranya, penduduk kurang mampu atau miskin, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), gender, dan para disabilitas.
“Bantuan yang mereka terima nantinya bervariasai, UMK, IKM, gender, disabilitas masing-masing akan mendapat Rp 1,8 juta. Sedangkan untuk kategori miskin ekstrim masing-masing mendapat Rp 300 ribu rupiah,”kata Arman.
Dijelaskan Armansyah, bantuan itu akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Mudah-mudahan bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik oleh para penerima. Pintanya.
Secara rinci Plt Sekda Bener Meriah yang juga merupakan ketua Tim pengendali inflasi daerah (TPID) Kabupaten penghasil kopi arabika Gayo itu menerangkan, dari anggaran 11,1 miliar lebih itu sebanyak Rp. 2.223.727.578 merupakan pergeseran dana transfer umum APBK sebesar 2 persen diperuntukan kepada bantuan sosial untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Diantaranya, untuk Bansos pertanian sebanyak Rp. 865.800.000, UMKM Rp. 120.600.000, IKM Rp. 898.200.000, abang becak Rp 21.600.000, sopir truk pasir Rp. 120.600.000, dan untuk penciptaan lapangan kerja dialokasikan sebesar Rp. 150.127.578. Jelas Arman.
Sementara anggaran yang bersumber dari DID sebesar Rp. 8.907.104.00 dengan sasaran sebagai berikut, peningkatan sarana dan prasarana pasar Rp 950.000.000, bantuan sosial untuk disabilitas, bantuan modal usaha masyarakat ekonomi lemah, bantuan sosial untuk petani, pengemudi becak barang dan orang , sopir angkat pasir berjumlah Rp. 2.773.400.000.
Selain itu, bantuan untuk budidaya tanaman pangan serta pemanfaatan lahan pekarangan sebesar Rp.210.000.000, koperasi dan UKM Rp. 849.000.000, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk bantuan usaha rumah tangga gender Rp. 198.000.000, bantuan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrim, pedagang ikan pasar rakyat, serta pengembangan produk unggulan daerah Rp. 1.926.704.000, untuk peningkatan akses pasar hortikultura serta pasar murah sebesar Rp. 2.000.000.000. papar Arman.
Hal itu bertujuan untuk mendukung penangan dampak inflasi terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM utamanya di Kabupaten Bener Meriah, “Pemkab memang telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial (BWPS) untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar 11.1 miliar,”timpal Arman.
Kebijakan tersebut, kata Arman, mengacu pada aturan pemerintah pusat, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU ) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka menangani dampak kenaikan harga BBM. Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022. Tutup Arman. []
Komentar