Penegak Hukum di Desak Berantas Rentenir Berkedok Koperasi

BENER MERIAH - Praktek lintah darat dengan kedok koperasi simpan pinjam mulai menjamur di Bener Meriah dan dinilai sudah meresahkan masyarakat. hal ini disampaikan oleh salah seorang tokoh muda Bener Meriah Muhammaddinsyah melalui pers rilisnya kepada media ini, Jum'at 22 Oktober 2021
"Mereka mengiming-imingi masyarakat dapat memperoleh pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan berbelit-belit. sehingga masyarakat tergiur untuk meminjam," katanya
"Mereka sudah berkeliaran kemana-mana sampai ke pelosok desa di Bener Meriah, tiap hari makin masif dan tidak terkontrol," tambahnya
Ia menambahkan bukan hanya terhadap pedagang kecil, Rentenir berkedok koperasi di Bener Meriah telah masuk ke ibu rumah tangga dan juga petani.
"Bukan hanya pedagang, ibu rumah tangga dan buruh tani juga banyak terjebak meminjam dengan bunga yang tidak wajar," ujar Madin
Lebih lanjut Muhammaddinsyah menjelaskan, Rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam disinyalir beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundangan.
"banyak dari rentenir berkedok koperasi simpan pinjam disinyalir tidak memiliki ijin, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan juga qanun Aceh yang mengatur soal ini," tambahnya
Terakhir, dirinya berharap penegak hukum di Bener Meriah dengan segera memberantas rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Bener Meriah.
"Rentenir berkedok simpan pinjam ini mirip-mirip pinjaman online (Pinjol) yang sedang menjadi atensi bersama untuk di berantas, keduanya beroperasi tanpa ijin dan meresahkan masyarakat. oleh sebab itu, kami mendesak Penegak Hukum di Bener Meriah untuk segera memberantas rentenir berkedok koperasi di Bener Meriah," tutupnya
Komentar